Mengurai Labirin Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

- Kamis, 9 November 2023 | 23:30 WIB
BPJS Ketenaga Kerjaan (Bogor Times)
BPJS Ketenaga Kerjaan (Bogor Times)

Bogor Times - Kehilangan orang yang dicintai adalah hal yang paling sulit untuk dihadapi. Ditambah lagi, jika orang tersebut adalah tulang punggung keluarga, beban yang dirasakan bisa semakin berat.

Namun, ada kabar baik bagi mereka yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Program ini dirancang dengan tujuan mulia, yaitu memberikan santunan kematian kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia. Namun, seperti halnya labirin, proses klaim jaminan ini bisa menjadi rumit dan membingungkan.

Untuk membantu Anda menavigasi labirin ini, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk mengajukan klaim jaminan kematian:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Keluarga (KK) peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris.
Kartu tanda penduduk (KTP) tenaga kerja dan ahli waris.
Akta kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.

Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Buku nikah, apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta.
Referensi kerja.
Buku tabungan.

Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika saldo lebih dari Rp 50 Juta.
Setelah mempersiapkan semua dokumen tersebut, ahli waris dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim:

Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas.
Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.

Pilih “program JKM” pada tampilan halaman utama Lapakasik
Isi data pemohon (ahli waris) dan data peserta dengan lengkap
Unggah dokumen persyaratan klaim
Dapatkan nomor antrian untuk verifikasi
Terima tanda pengajuan berkas klaim
Setelah semua proses ini selesai, peserta akan menerima santunan JKM melalui rekening ahli waris.

Meski proses ini mungkin terdengar rumit, penting untuk diingat bahwa tujuan utama program ini adalah untuk membantu meringankan beban finansial yang mungkin timbul akibat kematian peserta. Oleh karena itu, sangat penting bagi ahli waris untuk memahami dan mengikuti prosedur ini dengan seksama. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam menghadapi situasi yang sulit ini.

Dalam menghadapi proses klaim ini, mungkin akan ada rintangan dan tantangan yang dihadapi. Namun, jangan biarkan hal tersebut menghalangi Anda. Ingatlah bahwa tujuan utama dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu meringankan beban yang mungkin Anda rasakan.

Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka memiliki tim yang siap membantu Anda dalam proses klaim ini. Anda juga bisa mencari bantuan dari konsultan hukum atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan sosial.

Penting juga untuk diingat bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, termasuk jaminan kematian. Oleh karena itu, mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi semua warga negara, termasuk pekerja dan keluarganya.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X