Perpanjangan Masa Jabatan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya: Prestasi Muzakkir Abdullah Dipertanyakan

- Selasa, 2 Januari 2024 | 22:15 WIB
Foto Kabag Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta from taken instagram (Febri Daniel Manalu)
Foto Kabag Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta from taken instagram (Febri Daniel Manalu)

Penilaian terhadap kinerja dan pencapaian target ini pertama kali dilakukan oleh Dewas, kemudian ditindaklanjuti dengan pertimbangan dari pemerintah.

Pemerintah memiliki susunan tim yang memberikan pertimbangan terkait perpanjangan masa jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir Abdullah. Tim ini terdiri dari Walikota sebagai kuasa pemegang modal, Sekda, dan Asisten. Sekda berperan sebagai pemberi nasehat kepada Walikota.

Alma Wiranta menekankan bahwa kontribusi sebagai syarat prestasi harus dinilai dengan data. Jika kontribusi tidak mendukung, maka bisa dianggap bahwa selama ini hanya wacana.Oleh karena itu, perlu adanya transparansi dalam penilaian kinerja BUMD.

Proses perpanjangan masa jabatan atau pemilihan ulang direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya melibatkan berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal.Secara internal, Dewas melakukan penilaian terhadap kinerja dan pencapaian target.

"Sementara secara eksternal, penilaian dilakukan oleh pemerintahan yang memegang jabatan, termasuk Sekda dan Asisten Perekonomian. Bagian Hukum juga memberikan pertimbangan berdasarkan analisis hukum,”kata Alma Wiranta kepada wartawan media ini ketika ditemui di balaikota pada Rabu,29 Desember 2023.

“Ada beberapa syarat yang menjadi dasar dalam proses ini, dan pertimbangan tersebut akan menentukan apakah masa jabatan direksi diperpanjang atau dilakukan pemilihan ulang. Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Operasional. Semua posisi ini akan dipertimbangkan dalam prosesnya,”tambah Alma Wiranta.

Alma Wiranta, menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data dalam evaluasi kinerja Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir Abdullah. Menurutnya, rapor kinerja harus disampaikan kepada pemerintah dan koordinator dari pemerintah bagian perekonomian.

“Kontribusi sebagai syarat prestasi harus dinilai dengan data. Jika kontribusi tidak mendukung, maka bisa dianggap bahwa selama ini hanya wacana.Oleh karena itu, penilaian ini harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan data, bukan hanya wacana,”tegas Alma.

Hasil dari implementasi rencana tersebut, baik sebelum (before) dan setelah (after), harus terukur. Dengan demikian, dapat ditentukan apakah Muzakkir Abdullah berhasil atau gagal dalam meningkatkan PAD. Evaluasi ini penting untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam pengelolaan Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Pertanyaan mengapa pendapatan dari Perumda Pasar Pakuan Jaya tidak cukup untuk melakukan revitalisasi Pasar Jambu Dua menjadi sorotan. Alma Wiranta dalam menjawab pertanyaan tersebut, menekankan bahwa ia melihat dari aspek hukum.

“Namun,bahwa penilaian dari aspek teknis juga penting dan harus melibatkan institusi lain, seperti akuntan publik. Menurut saya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus berkorelasi dengan peningkatan kinerja. Jika kinerja dinilai buruk, maka PAD yang menjadi rencana bisnis tidak akan tercapai,”singkat Alma.

Namun, prestasi Muzakkir Abdullah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertanyakan. Salah satu pengamat hukum, Banggua Togu Tambunan, bahkan mengatakan bahwa tidak perlu lulusan S1 untuk memimpin Perumda Pasar Pakuan Jaya jika PAD yang disumbangkan masih kecil.

 

Penulis : Febri Daniel Manalu

Editor   : Febri Daniel Manalu

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X