Hak Angket Tidak Batalkan Hasil Pemilu, Simak Pendapat Pakar

- Senin, 26 Februari 2024 | 10:06 WIB
ilustrasi pemilu 2024 belum tentu sudah usai sehingga DEEP minta para komisioner KPU dan Bawaslu menguasai manajemen isu, krisis dan risiko. (https://www.freepik.com/)
ilustrasi pemilu 2024 belum tentu sudah usai sehingga DEEP minta para komisioner KPU dan Bawaslu menguasai manajemen isu, krisis dan risiko. (https://www.freepik.com/)

Bogor Times- Beredar kabar dugaan kecurangan dalam permilu yang berujung pada wacana Hak Angket nampak akan sia-sia. Pasalnya, hak angket tidak berpengaruh pada ketetapan hasil pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary. Menurutnya, hak angket milik DPR RI hanya berpengaruh pada penyelenggara Neara dan tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024

Mengulas, penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mendapat banyak dukungan, termasuk dari Koalisi Perubahan.Koalisi partai politik (parpol) pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bakal mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 sambil menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggulirkan hak angket DPR.

Baca Juga: Tri Riyanto Andhika Putra Berpeluang Melenggang ke DPRD Kota Bogor

Baca Juga: KPAD KABUPATEN BOGOR: Sanksi Disiplin Tidak Cukup Untuk Oknum Guru Agama Pelaku Kekerasan Seksual

Baca Juga: Perkuat Relasi ke-NU-an, Prodi Akuntansi UNUSIA Jalin Kerjasama dengan SMK Al-Hidayah

“Sebenarnya, hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," kata dia, Minggu  25  Februari 2024.

Menurut Ichsan, pengajuan hak angket boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif. Akan tetapi, hak angket tersebut tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“ Perlu diketahui, mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," pungkasnya.****

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X