KPAD KABUPATEN BOGOR: Sanksi Disiplin Tidak Cukup Untuk Oknum Guru Agama Pelaku Kekerasan Seksual

- Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:38 WIB
Ilustrasi Kekerasan (Pixabay)
Ilustrasi Kekerasan (Pixabay)

Bogor Times-Pelecehan terhadap siswa di Kabupaten Bogor menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

Lembaga perlindungan anak itu menilai, sangsi sisiplin Tidak Cukup Untuk Oknum Guru Agama Pelaku Kekerasan Seksual.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MK.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, KPAD Sukses Tangani 150 Kasus Kekerasan

Baca Juga: KPAD Kab. Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat ( PATBM ).

Baca Juga: KPAD Soroti Mudik Ramah Anak

Ia menegaskan oknum Guru Agama di SMPN 1 Cigombong tersebut selain mendapatkan sanksi disiplin harus diproses secara hukum sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS agar jera sekaligus sebagai pelajaran bagi para pelaku kekerasan seksual yang mungkin masih banyak berkeliaran dan mengancam masa depan anak - anak.

Waspada MK, mengatakan bahwa KPAD sudah berkunjung kerumah keluarga korban dan bertemu dengan korban, menurut Waspada, korban berharap oknum guru terduga pelaku kekerasan seksual tersebut dipenjara.

"KPAD secara tegas mendorong kasus ini harus diproses secara hukum, tidak ada kata damai," ungkap Waspada.

Baca Juga: Semua Fraksi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor, Sepakat Anggaran KPAD Ditingkatkan.

Baca Juga: Soal PPD, KPAD Kabupaten Bogor: Tanya Mau Anak Jangan Paksakan Kehendak!

Baca Juga: KPAD: Kami Prihatin Maraknya Gangster di Wilayah Kabupaten Bogor

Untuk itu KPAD sudah koordinasi dengan keluarga, pihak sekolah dan juga Unit PPA Polres Bogor, serta berbagai lembaga terkait anak bahwa kasus ini harus diproses secara hukum, dan oknum guru tersebut jika terbukti harus mendapatkan sanksi hukum sesuai amanat Undang - Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS, tidak cukup dengan sanksi disiplin, tegas Waspada.

Lebih lanjut Waspada MK, mengajak masyarakat mengawal kasus ini hingga tuntas, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, kepentingan terbaik bagi anak dan masa depan anak.

"Ini sesuai mandat Pasal 20 UU Perlindungan Anak , bahwa Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, Wajib memberikan Perlindungan Terhadap Anak," tutur Waspada MK.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X