Bareskrim Polri Siap Berkoordinasi dengan PPATK Terkait 289 Rekening Milik Panji Gumilang

- Jumat, 7 Juli 2023 | 20:30 WIB
Ponpes Khoerul Huda (Dokumentasi Bogor Times)
Ponpes Khoerul Huda (Dokumentasi Bogor Times)

Pasal 45A ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang penyebaran berita bohong. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita palsu yang bertujuan menciptakan keonaran di kalangan masyarakat dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Namun, saat ini Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi, dan polisi masih melakukan upaya untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna menetapkan status tersangka.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X