Selain itu, suaminua bisa kembali menjatuhkan talak padanya. Jika salah seorang meninggal, maka yang lain bisa berakhir. Namun, sang suami tidak boleh menggauli istrinya, tidak boleh memandangnya, tidak boleh bersenang-senang bersamanya sebelum merujuknya.
Baca Juga: 36 Santri Penerima Beasiswa LAZISNU Kunjungi PBNU
Baca Juga: KPU Bogor Imbau Penyegeraan Kelengkapan Syarat Bacaleg
Baca Juga: KPU Bogor Imbau Penyegeraan Kelengkapan Syarat Bacaleg
Kemudian, jika talak terjadi sebelum jimak, atau seteleah jimak tetapi dengan tebusan, maka tidak ada hak rujuk baginya (suami). Selanjutnya, tidak sah rujuk kecuali dengan ucapan saja. Seperti si suami berkata, “Aku merujuknya,” atau, “Aku mengembalikannya,” atau, “Aku menahannya lagi.” (Ibnun Naqib, Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, jilid I, halaman 219). Lantas apakah para ulama enggan tentang ketentuan rujuk dengan keputusan ini?
Jika ditinjau lebih jauh, ternyata ulama dari mazhab-mazhab lain memiliki pandangan yang berbeda. Artinya, masalah rujuk dengan berjimak ini merupakan masalah khilafiyah atau diperdebatkan. Yang melatari kesedihan mereka adalah ayat di atas. Ini pula yang melahirkan ketentuan dan rukun rujuk yang berbeda-beda. Secara umum ketentuan dan rukun rujuk sudah dirangkum oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya.
وركن الرجعة عند الحنفية: صيغة أو فعل فقط، وعند جمهور: أركانها ثلاثة: مرتجع، وزوجة، وصيغة فقط عند الشافعية وكذا وطء عند الحنابلة، أو فعل أو نية عند المالكية
Artinya, “Rukun rujuk menurut mazhab Hanafi adalah redaksi rujuk atau perbuatan saja. Sementara menurut jumhur ulama ada tiga: suami yang merujuk, istri yang bermasalah, dan redaksi rujuk saja. Ini pula pandangan mazhab Syafi'i. Namun ditambah boleh dengan jimak menurut ulama Hanbali. Atau dengan suatu perbuatan atau suatu niat menurut ulama Maliki. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6987).
Berbeda dengan pandangan mazhab Syafi'i yang tidak memperbolehkan rujuk dengan jimak, jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan satu riwayat mazhab Hanbali) justru berpendapat sebaliknya.
Menurut mereka, rujuk bisa dilakukan dengan jimak, mencium, menyentuh dengan syahwat, dan melihat kemaluan. Sebab, rujuk artinya mengembalikan istri ke dalam ikatan perkawinan, sehingga mengembalikan sesuatu tidak harus dengan keputusan. ****
Cc. Afni
Artikel Terkait
Terbongkar! Penagih Hutang Mengungkap Rahasia Aplikasi Ponsel dalam Menemukan Kendaraan Tertunggak
Otto Toto Sugiri, Orang Terkaya di Indonesia, Ungkap Kunci Suksesnya: Menolak Utang dan Hidup Mandiri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selamat Saat Gempa Guncang Jayapura, Papua
Mark Zuckerberg Meluncurkan Threads Aplikasi Media Sosial Revolusioner yang Menantang Dominasi Twitter
Spektakuler! Hotman Paris Hutapea Prediksi Tepat, Teddy Minahasa Selamat dari Hukuman Mati
Waspada! Wabah Antraks Mematikan Masyarakat Diimbau Hindari Menyembelih Hewan Sakit
Aksi Mabuk-Mabukan Meresahkan Warga: WNA Malaysia Ditangkap di Tanjung Perak
Bareskrim Polri Siap Berkoordinasi dengan PPATK Terkait 289 Rekening Milik Panji Gumilang
Sipir Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Diberi Penghargaan Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba
36 Santri Penerima Beasiswa LAZISNU Kunjungi PBNU