Nasib Memilukan Korban TPPO: Kekejaman di Negeri Asing dan Perjuangan Kembali ke Tanah Air

- Minggu, 6 Agustus 2023 | 15:31 WIB
Contoh ilustrasi foto penganiayaan (Bogor Times)
Contoh ilustrasi foto penganiayaan (Bogor Times)

Kepulangan Leni ke tanah air menjadi satu-satunya harapan untuk merangkul keluarga dan kembali merangkai kebahagiaan.

"Si Rita (tersangka) ini bilang ke majikan kalau saya bohong, ibu saya tidak sakit. Katanya itu cuma alasan saya,"tambah Leni 

Dalam keterangan terpisah, Afril Leni mengungkapkan pahitnya perjuangannya selama enam bulan bekerja di Malaysia. Ia mengalami pemotongan gaji sebesar 50 persen setiap bulan, sebagai dugaan ganti rugi atas ulah tersangka Rita Wati. Sehingga, dari total gaji RM 1.300 yang seharusnya diterimanya per bulan, Leni hanya menerima RM 650 selama periode Juli hingga Desember 2022.

Namun, di tengah keprihatinan atas kasus ini, Leni juga mendapat tuduhan tidak adil yang menyebutnya bahwa ia melaporkan perkara TPPO kepada polisi, yang ia bantah dengan tegas.

Sementara tersangka Rita Wati kini sedang diproses oleh aparat Polres Ogan Ilir atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat Afril Leni. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mengusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi korban serta memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP H. Andi Baso Rahman, menegaskan bahwa polisi akan terus mendalami perkara ini dan menjamin bahwa tersangka Rita Wati akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk lebih memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan mencegah peristiwa serupa terulang di masa mendatang.

Penulis : Febri Daniel Manalu

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X