Baca Juga: Hari Perpuatakaan Nasional, Keterangan Sejarah dan Tokoh di Belakangnya
Baca Juga: Inilah Doa Ketika Hendak Bersenggama Dalam Kitab Fathu Izar
Surat tersebut, sambung Daud akan ditembuskan hingga ke Presiden RI.
Saat dikomfirmasi, Kepala Desa Mahal 1, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhammad Lukman Laba belum menjawab telfon wartawan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari kisah pasangan calon suami istri Sofyan dan Salmiyati.
Baca Juga: Mau Wajah Glowing Alami Uban Hilang, Ini Caranya.
Baca Juga: Alumni PKU XIV MUI Kabupaten Bogor Istiqomah Gelar Pengajian
Baca Juga: Ini Daftar Hp Yang Tak Lagi Dapat Menggunakan WhatsApp Pada November 2021
Berkas pernikahan Sofyan Hobamatan sebagai salah satu syarat mutlak menuju pelaminan, tak ditandatamgani kepala desa hingga hari ini, Kamis (9/9/2021) padahal hari itu adahal, merupakan jadwal terakhir memasukkan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Omesuri, dan pada tanggal 18 September mendatang.
Pada hari itu, Sofyan dan Salmiyati akan melangsungkan pernikahan resmi. Jika berkas belum ditandatangani, pernikahan kedua pasangan muda penerus Desa Mahal tersebut pun otomatis ditunda.***