لَوْ الَتْ لِ التَّعْنِيسِ التَّعَزُّبِ
"Dan pernikahan keperawanan itu hilang karena lompat-lompat, terkena jari-jemari, lama tidak mau (perawan tua) atau melajang,"
ا انِ ا ا لِزَوَالِ الْبِكَارَةِ الثَّانِي ا لِأَنَّ الْبِكَارَةَ ارَةٌ الْمُمَارَسَةِ اخْتِبَارِ الرِّجَالِ لِكَ لْمْ لْ
Baca Juga: Cara Jitu Hadapi Kajiman atau Jin Peminta Tumbal Menurut Ulama dan Sunnah
Maka dalam kasus ini ada dua pendapat. Pertama, ia dikategorikan sebagai janda karena keperawanan. Kedua, ia tetap sebagai perawan karena keawanan itu mengandaikan pengalamannya dalam berhubungan dengan laki-laki, sedangkan hal ini (pengalaman berhubungan dengan laki-laki) tidak ada.
(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, juz, 12, h. 43)