Kenali 'Perawan' , Hukum Kehilangan Keperawanan Karena Sering Lompat

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Ilustrasi Perempuan dan Keperawanan (Pixabay)
Ilustrasi Perempuan dan Keperawanan (Pixabay)

Kriteria pertama adalah  hilangnya  keperawanan karena hubungan badan.

Hubungan badan dalam konteks ini meliputi hubungan badan yang halal, yang haram, atau yang syubhat (wathi syubhah).

Dalam hal ini perempuan yang melakukan hubungan badan, baik hubungan yang halal atau yang tidak halal maka statusnya adalah bukan perawan (tsayyib).    

Baca Juga: Renang di Empang Dekat Proyek RSUD Bogor Utara, FN Gadis 10 Tahun Tewas Tenggelam

Sebagaimana diterangkan oleh Imam al-Haramain al-Juwaini, dalam kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, tahqiq, Abdul Azhim Mahmud ad-Dib, cetakan Bairut Dar al-Minhaj, cetakan pertama, 1428 H/2007 M, juz, 12, halaman 43.

الْبِكَارَةُ ارَةٌ لْدَةِ الْعُذْرَةِ الَتْ اعِ لَالٍ امٍ ارَتْ ا

Baca Juga: Renang di Empang Dekat Proyek RSUD Bogor Utara, FN Gadis 10 Tahun Tewas Tenggelam

“Keperawanan adalah menggambarkan tentang sempurnadara (selaput dara). Jika keperawanan seorang perempuan hilang karena hubungan badan yang halal atau haram atau wathi` syubhat maka ia menjadi tidak perawan”

Kriteria kedua, keperawanan di luar hubungan badan. Misalnya seorang perempuan bisa hilang keperawanannya karena melakukan lompatan, memasukkan jari-jemarinya ke dalam pacarnya, atau bisa juga karena terlalu lama melajang.

Lantas, apakah status keperawanannya hilang meskipun bukan karena melakukan hubungan badan?

Baca Juga: DPR RI Tommy Kurniawan Pantau Vaksinasi di Ponpes Tansyitul Mutaalimin

Dalam kasus ini Imam al-Haraiman al-Juwaini memberikan dua pendapat.

Pendapat pertama, perempuan tersebut masih masuk dalam kategori tidak perawan.

Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa ia masih masuk kategori sebagai perawan karena faktanya ia tidak memiliki pengalaman berhubungan dengan laki-laki.    

Baca Juga: Cara Jitu Hadapi Kajiman atau Jin Peminta Tumbal Menurut Ulama dan Sunnah

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X