Sementara itu Lazuardi Mukhlizardy Pirosy, Ketua Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik PB INSPIRA mengatakan “Saya menilai bahwa perintah tegas Kapolri terhadap jajarannya adalah langkah yang konkrit. Hanya polri yang berani mengawal ini sampai ke masyarakat. Jangan sampai distribusi terhambat, harga kembali naik, kemudian jika ada kendala di lapangan wajib dilaporkan, pasti akan ditindak tegas oleh Polri,” tutupnya.
Baca Juga: Hasil Sorotan Media Asing: Alasan Ajaran Singapura Usir Ustaz Abdul Somad
Setidaknya ada lima arahan Kapolri dalam Surat Telegram dengan Nomor : ST/990/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022. Arahan itu berupa penindakan tegas pungutan liar, mendorong pelaku usaha melakukan pendistribusian minyak goreng curah, melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman supaya ikut berperan dalam pendistribusian, pengecekan intensif, dan pengawasan ketat terhadap penjualan minyak goreng.***
Cc: Ade Kosasih