Baca Juga: Ceramahi Polri, DPR RI: Jaga Moral Anak Buah!
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Dia juga mendapat sanksi terkait pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.***