Adapun untuk restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Humor Gusdur : Peserta Olimpiade Suriah Di Kejar Tentara Israel, Sampai Peluru Habis
Selanjutnya untuk perkantoran non esensial di kota/Kabupaten pada level 3 dapat melakukan aktifitas kembali, tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan para karyawan perusahaan tersebut telah melakukan vaksinasi serta memakai QR Peduli Lindungi.
"Perkantoran non esensial di Kota/Kabupaten level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah vaksin dan memiliki QR Peduli Lindungi", tutup Luhut.
Artikel Terkait
BMW M Kalahkan Pandemi, Penjualan Tetap Melambung Tinggi
Pemerintah Sudah Bolehkan Warga Negara Asing Masuk Ke Indonesia
Ratusan Relawan Jokowi Milih Dukung Ganjar Pranowo Dan Erick Tohir
Fenomena Langka Matinya Ratusan Burung di Indonesia dan Inggris Italia