Korwil BEM Pesantren Soroti Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Desak Pelaku Ditindak Tegas

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Zoom Korwil BEM Pesantren DKI Jabar Banten Pembahasan Kekerasan atau Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)Oknum Polisi. (Rosyka/Bogor Times)
Zoom Korwil BEM Pesantren DKI Jabar Banten Pembahasan Kekerasan atau Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)Oknum Polisi. (Rosyka/Bogor Times)

Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota kepolisian dapat menggunakan kepolisian dalam menjalankan kegiatan, namun penggunaan tindakan tersebut bersifat terbatas.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, terdapat 6 prinsip yang harus dipenuhi dalam mengambil tindakan kekuatan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Soroti Iklan Departemen Kesehatan tentang Waktu Pemberian ASI, Islam Anjurkan Dua Tahun

Kegiatan yang dimaksud adalah legalitas (harus sesuai hukum), nesesitas (penggunaan kekuatan memang perlu diambil), proporsionalitas (dilaksanakan keseimbangan antara ancaman yang dihadapi dan tindakan POLRI), kewajiban umum (Petugas bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi & kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas) , preventif (mengutamakan pencegahan), dan masuk akal (tindakan diambil berdasarkan ancaman yang dihadapi).

Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian Polres Tangerang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia juga merupakan tindakan yang tidak perlu, tidak proporsional, subyektif, represif, dan tidak masuk akal.

Pembubaran Paksa Aksi Demontrasi merupakan Langkah Mundur Demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Blender 10 Bahan Makanan Ini, Jika Ingin Blender Anda Awet

Itulah tindakan pembubaran paksa diikuti dengan perampasan alat aksi dan maki-makian oleh polisi tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU No 8 Tahun 1998, Konvenan Ekosob, Konvenan Sipol, dan juga Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Karena itu, kami dari pengurusan Kordianator Wilayah Bem Pesantren DKI-JABAR-BANTEN menuntut agar:

1. Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang agar memecat dari jabatannya dan menghukum polisi kepolisian kepolisian Polres Tangerang karena telah melakukan tindakan yang tidak etis, tidak sesuai hukum, proporsional, subyektif, represif, dan tidak masuk akal.

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar mengarusutamakan perlindungan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan menggunakan pendekatan represif untuk kebebasan berpendapat.****

Ditulis oleh: Moh Aam Badrul Hikam

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X