Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota kepolisian dapat menggunakan kepolisian dalam menjalankan kegiatan, namun penggunaan tindakan tersebut bersifat terbatas.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, terdapat 6 prinsip yang harus dipenuhi dalam mengambil tindakan kekuatan.
Kegiatan yang dimaksud adalah legalitas (harus sesuai hukum), nesesitas (penggunaan kekuatan memang perlu diambil), proporsionalitas (dilaksanakan keseimbangan antara ancaman yang dihadapi dan tindakan POLRI), kewajiban umum (Petugas bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi & kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas) , preventif (mengutamakan pencegahan), dan masuk akal (tindakan diambil berdasarkan ancaman yang dihadapi).
Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian Polres Tangerang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia juga merupakan tindakan yang tidak perlu, tidak proporsional, subyektif, represif, dan tidak masuk akal.
Pembubaran Paksa Aksi Demontrasi merupakan Langkah Mundur Demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Blender 10 Bahan Makanan Ini, Jika Ingin Blender Anda Awet
Itulah tindakan pembubaran paksa diikuti dengan perampasan alat aksi dan maki-makian oleh polisi tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU No 8 Tahun 1998, Konvenan Ekosob, Konvenan Sipol, dan juga Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Karena itu, kami dari pengurusan Kordianator Wilayah Bem Pesantren DKI-JABAR-BANTEN menuntut agar:
1. Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang agar memecat dari jabatannya dan menghukum polisi kepolisian kepolisian Polres Tangerang karena telah melakukan tindakan yang tidak etis, tidak sesuai hukum, proporsional, subyektif, represif, dan tidak masuk akal.
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar mengarusutamakan perlindungan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, bukan menggunakan pendekatan represif untuk kebebasan berpendapat.****
Ditulis oleh: Moh Aam Badrul Hikam
Artikel Terkait
Tips Selingkuh Yang Jitu dan Efektif, Penting di Ketahui Untuk Antisipasi
Inilah Hukuman Selingkuh Menurut Agama Hindu
Menyambut PTM, Yayasan Pendidikan Muhammadiyah Parung Gelar Vaksinasi untuk Siswa Siswi
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Genjot Percepatan Herd Immunity dengan Vaksinasi Massal
Kamu Setia Atau Tukang Selingkuh? Lihat Bulan Kelahiran Kamu
YPP AL GHAZALIYAH, Bersama GP Ansor, Banser, IPNU-IPPNU Kecamatan Gunung Putri Adakan Vaksinasi Dosis 2
MUI Kecamatan Tanjungsari Gelar Gebyar Vaksinasi, di Sambut Antusias oleh Masyarakat