Korwil BEM Pesantren Soroti Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Desak Pelaku Ditindak Tegas

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Zoom Korwil BEM Pesantren DKI Jabar Banten Pembahasan Kekerasan atau Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)Oknum Polisi. (Rosyka/Bogor Times)
Zoom Korwil BEM Pesantren DKI Jabar Banten Pembahasan Kekerasan atau Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)Oknum Polisi. (Rosyka/Bogor Times)

Baca Juga: Temui Perwakilan Negara Timur Tengah, PBNU Tegaskan Tetap Konsisten Dukung Palestina dan Perdamaian Dunia.

Baca Juga: Mahasiwa Tangerang di Smackdown , INSPIRA Bogor : Tindak Tegas Oknum Polisi yang melakukan Kekerasan

Baca Juga: Polisi Menggerebek Perusahaan Indo Tekno Nusantara Fintech Landing.

Jaminan perlindunganserikat dan kegiatan serikat pekerja, salah satu demonstrasi telah diatur dalam Pasal 8 Konvensi Ekosob yang telah diratifikasi dengan UU No 11 Tahun 2005.

Demonstrasi yang merupakan bentuk dari menyampaikan pendapat di muka umum, manifestasi dari hak atas kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28 jo Pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945, Pasal 19 Konvensi Sipol sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Pasal 23 ayat (2), Pasal 25, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pembatasan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum hanya dapat dilakukan oleh Undang-Undang, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau keselamatan umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hakhak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Baca Juga: Wah. Mahasiswa Dipiting Oknum Polisi Saat Demonstrasi Sampai Terkapar, di Tangerang.

Indonesia memiliki hukum yang khusus mengatur cara menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ketentuan undang-undang ini telah memberikan kebebasan terhadap sasaran dan waktu yang tidak boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan demo namun tidak membatasi waktu pelaksanaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdapat hierarki atau penjenjangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: UAH Bertanya Jamaah Menjawab, Kenali Tuhan Dengan Lima Pembahasan

Hierarki ini didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi.

Berdasarkan spesifik Pasal 8 ayat (2) UU tentang Pembentukan Peraturan Walikota baru diakui dan memiliki kekuatan hukum mengikat yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi Tangerang bertentangan dengan Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Mahasiswa Dihadiahi Bantingan Smack Down di HUT Tangerang, Kapolres Bantah Terjadinya Kekerasan

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X