HNW Merasa Belum Puas Meski MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Shihab 2 Tahun

- Selasa, 16 November 2021 | 12:50 WIB
Habib Rizieq Shihab (channel Youtube Pecinta Habib Rizieq Shihab)
Habib Rizieq Shihab (channel Youtube Pecinta Habib Rizieq Shihab)

Begitu juga menjadi bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum yaitu equality before the law, atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Baca Juga: Beberapa Contoh Ucapan Hari Toleransi Internasional 2021

Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena Covid-19. Atau untuk mereka yang membuat berita bohong dan menyebar di media dan menghadirkan keonaran di media.

“Saya berharap agar majelis Peninjauan Kembali dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara hukum, Indonesia, dengan memenuhi rasa keadilan publik, dengan membebaskan Habib Rizieq, yang sampai hari ini sudah ditahan lebih dari 1 tahun. Dan dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS. Dengan demikian maka sangat wajar bila MA diapresiasi sepenuhnya,” ujar HNW.***

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X