Yang Belum Terdaftar PKH, Jangan Malu Pinjam HP Tetangga Daftar DTKS Kemensos

- Jumat, 31 Desember 2021 | 12:00 WIB
Daftar DTSK hanya dengan HP. (Dok.Setkab)
Daftar DTSK hanya dengan HP. (Dok.Setkab)

Bogor Times– Bagi Anda yang merasa layak dan berhak ikuti Program Keluarga Harapan (PKH). Ayo segera mendaftarkan diri. Jangan malu pinjam HP tetangga untuk mendafkarkan diri. 

Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) secara online melalui HP untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

di baliknya, Kemensos hanya mengalirkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako kepada masyarakat kurang mampu yang telah daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.

Baca Juga: Yang Belum Terdaftar PKH, Jangan Malu Pinjam HP Tetangga Daftar DTKS Kemensos
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako harus segera mendaftar DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online melalui HP maupun langsung.

Saat ini cara daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako cukup mudah karena bisa dilakukan secara online menggunakan HP.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum daftar DTKS Kemensos yakni sebagai berikut:kom

Baca Juga: PMII Kab Bogor: Permensos Meskipun KPM Sebagai 'Raja', Beda dengan Kecamatan Parung
1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);


2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Calon penerima bansos Kartu Sembako PKH/BPNT bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Baca Juga: Pejabat Intimidasi RN, Ibu-ibu KPM Aksi Solideritas Buka Mulut Sindir Camat Parung
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat yang terkena Covid-19 atau kehilangan mata karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, rincian dana bansos PKH yang akan diterima oleh tujuh kategori masyarakat:

1. Kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

Baca Juga: Survai Misterius TKSK Teror KPM, Warga Takut Dihapus Dari Daftar KPM
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;

4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2 juta/tahun;

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa IMM Bogor Desak Pemerintah Kabupaten Bogor Tindak Tegas ASN Yang Marahi KPM

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X