Pelaku Cabul Bebas Intimidasi Korban, KPAD Bogor Soroti Kasus Kekerasan Seksual Ustadz Gadungan

- Minggu, 23 Januari 2022 | 22:44 WIB
Anak 9 tahun korban pencabulan. (Pixabay)
Anak 9 tahun korban pencabulan. (Pixabay)

Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Selanjutnya Waspada mengapresiasi pihak Kepala Desa Situ Daun yang secara sigap mengambil peran terhadap kasus ini, sehingga amuk masa dapat dihindari.

Waspada mengingatkan kepada masyarakat jangan takut melaporkan kepada yang berwajib jika ada indikasi kekerasan terhadap anak siapapun pelakunya, atau silahkan mengadukan ke KPAD Kabupaten Bogor, sesuai tugas dan fungsi KPAD akan segera setiap aduan masyarakat.

Selanjutnya Waspada berpesan kepada orang tua dan para korban tidak perlu takut untuk menyampaikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum apa adanya sesuai kejadian tidak perlu ditutup, karena para korban dan orang tua korban dilindungi oleh Undang - Undang.

Baca Juga: Unik, Warga Tambal Jalan Lubang Dengan Bahan Kain

Waspada mengingatkan tidak ada pihak - pihak yang menteror atau mengancam para korban atau orang tua korban, karena itu bertentangan dengan hukum, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, kita tidak ada yang kebal hukum di negeri ini tegas Waspada.

Selanjutnya Waspada berpesan kepada seluruh orang tua untuk selalu memantau anak-anak sewaktu-waktu dan agar peristiwa serupa tidak terjadi.

 Mengulas, belum lama ini kasus pencabulan anak-anak yang dilakukan guru ngaji berinisial ES (54) di Kampung Pasir Ipis, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, sudah ditangani Polres Bogor.

Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan sudah menangkap tersangka dan barang bukti.

"Barang bukti berupa baju korban. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Siswo, Sabtu (22/1/2022).

Dia menambahkan ES sebenarnya ustadz gadungan yang sebenarnya sebagai buruh harian lepas. Tetapi dia sering membantu istrinya yang menjadi guru ngaji.

"Tersangka memanfaatkan situasi ketika anak2 selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 3.000," jelasnya.

Menurut Siswo, alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak di bawah umur adalah karena istri terlihat lelah diminta untuk melayani.


"Pelaku aksinya berbeda untuk 5 anak yaitu RF (9), NK (8), MU (7), AA (9), DAL (8) dengan waktu yang dan pada saat sendiri," tuturnya.
Kasus ini bermula ketika korban (RF) selesai mengaji dan sedang bersih-bersih ruangan.***

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X