Baca Juga: Tewaskan Seorang Pemuda, Enam Orang Pelaku Tauran Diamankan Polisi
Bahkan dalam kasus maskhu, yang perubahannya lebih drastis, berubah zat maupun sifatnya, ulama saja masih belum mantap, apakah membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya apa tidak. Apalagi hanya perubahan alat kelamin luar dari hasil rekayasa operasi ganti kelamin, di mana yang berubah hanya sebagian fisik luarnya saja, tentu secara fiqih sangat sulit diterima sebagai alasan perubahan jenis kelamin dari jenis kelamin asalnya.
Dengan demikian, orang yang melakukan operasi ganti kelamin status jenis kelaminnya tidak berubah. Bila asalnya laki-laki maka tetap berstatus sebagai laki-laki, dan bila asalnya perempuan maka tetap berstatus sebagai perempuan. Hal ini berlaku dalam seluruh hukum fiqih, mulai bersuci, shalat, pembagian waris, perawatan jenazah ketika meninggal, dan selainnya. Wallahu a’lam. ***
Artikel Terkait
WoW Binomo Salah Satu Dari 1.200 Situs Web Perdagangan Berjangka Ilegal, Yang Diblokir Kemendag
Bacaan Doa buka Puasa Rajab Beserta Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan Ada di Sini !
Kode Redeem FF 3 Februari 2022,Buruan Ambil Kesempatanya
Oki Setiana Dewi Jadi Trending Topik Lantaran Vidio Ceramahnya
Adakan Kegiatan Sosialisasi PTN, PPST AL-UM Siap Menjadi Intansi Unggul dan Bonafit Dalam Hal Presitasi
Tewaskan Seorang Pemuda, Enam Orang Pelaku Tauran Diamankan Polisi
Polisi Ungkap Pembisnis SIM Ilegal
Propam Polda Metro Jaya Selidiki Soal Dugaan KDRT, DIduga Pelaku adalah Anggota Ditresnarkoba
Ekses Perpindahan Ibukota, Anies Baswedan Punya Waktu 53 Hari Susun Konsep Status DKI Jakarta
Polisi Salah Tangkap, Polda Metro Jaya Beberkan Fakta Dugaan Kasus itu