Kajian Fiqih Terhadap Hukum Ganti Kelamin

- Jumat, 4 Februari 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi Ganti Klamin. (Pixabay)
Ilustrasi Ganti Klamin. (Pixabay)

Baca Juga: Tewaskan Seorang Pemuda, Enam Orang Pelaku Tauran Diamankan Polisi

Bahkan dalam kasus maskhu, yang perubahannya lebih drastis, berubah zat maupun sifatnya, ulama saja masih belum mantap, apakah membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya apa tidak. Apalagi hanya perubahan alat kelamin luar dari hasil rekayasa operasi ganti kelamin, di mana yang berubah hanya sebagian fisik luarnya saja, tentu secara fiqih sangat sulit diterima sebagai alasan perubahan jenis kelamin dari jenis kelamin asalnya.

Dengan demikian, orang yang melakukan operasi ganti kelamin status jenis kelaminnya tidak berubah. Bila asalnya laki-laki maka tetap berstatus sebagai laki-laki, dan bila asalnya perempuan maka tetap berstatus sebagai perempuan. Hal ini berlaku dalam seluruh hukum fiqih, mulai bersuci, shalat, pembagian waris, perawatan jenazah ketika meninggal, dan selainnya. Wallahu a’lam. ***



Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X