Lampiran Persyaratan pengajuan manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, dilakukan secara daring dan atau luring.
Selain itu, untuk peserta yang mengalami cacat total dapat mengklaim 100 persen dana JHT nya dengan memenuhi syarat :
1. Mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Surat Keterangan Dokter
4. KTP atau Identitas lainnya
Untuk ahli waris yang ingin mengambil dana JHT peserta yang sudah meninggal dunia dapat mengklaim 100 persen dengan memenuhi syarat :
Baca Juga: MWC NU Kecamatan Tanjungsari Lantik Pengurus Ranting NU Se Kecamatan Tanjungsari Bogor
1. Mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
4. Surat keterangan ahli waris
5. KTP atau identitas lainnya dari ahli waris
6. Kartu keluarga.***
Artikel Terkait
Keteladanan Kapolri Dalam Merawat Semangat Kemanusiaan.
Tingkatkan Pengelolaan Keuangan: Akuntansi Unusia Gelar Pengmas
MWC NU Kecamatan Tanjungsari Lantik Pengurus Ranting NU Se Kecamatan Tanjungsari Bogor
Intip dan Rekam Teman KKN Sedang Mandi, Mahasiswa Di Majalengka Berurusan Dengan Polisi
Unusia & Ukrida Kerjasama Pertukaran Mahasiswa Akuntansi FEB