Ternyata Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

- Senin, 21 Februari 2022 | 12:40 WIB
BPJS Ketenaga Kerjaan (Bogor Times)
BPJS Ketenaga Kerjaan (Bogor Times)

Lampiran Persyaratan pengajuan manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, dilakukan secara daring dan atau luring.

Selain itu, untuk peserta yang mengalami cacat total dapat mengklaim 100 persen dana JHT nya dengan memenuhi syarat :

1. Mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Surat Keterangan Dokter
4. KTP atau Identitas lainnya

Untuk ahli waris yang ingin mengambil dana JHT peserta yang sudah meninggal dunia dapat mengklaim 100 persen dengan memenuhi syarat :

Baca Juga: MWC NU Kecamatan Tanjungsari Lantik Pengurus Ranting NU Se Kecamatan Tanjungsari Bogor


1. Mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
4. Surat keterangan ahli waris
5. KTP atau identitas lainnya dari ahli waris
6. Kartu keluarga.***

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X