Baca Juga: Waspada! Anak-anak Bogor Jadi Incaran Agen Human Trafficking, Korban Sulit Melapor
Sontak kakak melaporkan H ke pihak berwajib. H langsung diringkus dan diperiksa di Polsek Cimahi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi meningkatkan status menjadi tersangka.
Akibat biadabnya, H terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mendag Pastikan Stok Ramadhan Aman Terkendali
"Tersangka kami jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," tutur Imron.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di CirebonRaya.pikiran-rakyat.com berjudul "Pria Bejat Beraksi 2in1, Ibunya Dipacari Anaknya Disetubuhi," ***
Artikel Terkait
Astagfirullah! Dua Oknum TNI Perkosa Perempuan
Tindak Lanjuti Kasus Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Tegaskan Pentingnya Moderasi Beragama Bagi Anak Usia Dini.
Astaga! Enam Anak Jadi Korban Asusila
Biadab ! Petugas Kemanan Salah Satu RS Di Bandung Cabuli Anak Pasien Masih dibawah Umur
Perselingkuhan Nissa Sabyan Terungkap, Ibu Ayus Akui Gagal Didik Anak
Bersama KPAD, Mahasiswa Gelar Penyuluhan Anti Pelecehan Anak dan Pernikahan Dini
Diduga Hendak Menculik Anak Kecil, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Parung
Ridwan Kamil Komentari Moge Srempet Anak
Waspada! Anak-anak Bogor Jadi Incaran Agen Human Trafficking, Korban Sulit Melapor
Dianggap Gila, Teduga Pelaku Penculikan Anak Dibebaskan