Jadian Dengan Janda Setubuhi Anaknya, Pria Berinisial H Diamankan

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 19:01 WIB
Paraci janda setubuni anaknya.  (Pixabay. )
Paraci janda setubuni anaknya. (Pixabay. )

Baca Juga: Waspada! Anak-anak Bogor Jadi Incaran Agen Human Trafficking, Korban Sulit Melapor

Sontak kakak melaporkan H ke pihak berwajib. H langsung diringkus dan diperiksa di Polsek Cimahi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi meningkatkan status menjadi tersangka.

Akibat biadabnya, H terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mendag Pastikan Stok Ramadhan Aman Terkendali

"Tersangka kami jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," tutur Imron.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di CirebonRaya.pikiran-rakyat.com berjudul "Pria Bejat Beraksi 2in1, Ibunya Dipacari Anaknya Disetubuhi," ***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X