Baca Juga: Rombak Kepengurusan Angota Dewan Komisaris Hingga Direksi, PT Indocement Bagi-bagi Dividen Tunai
3. Golongan yang wajib melakukan shalat Jumat, namun tidak sah dan tidak in’iqâd. Yaitu orang yang murtad keluar dari agama Islam
4. Golongan yang tidak wajib, tidak sah dan tidak in’iqâd. Yaitu orang kafir, anak kecil yang belum tamyiz, orang gila, ayan dan orang mabuk yang tidak ceroboh dalam sebab-sebab mabuknya (ghairu at-ta’addi).
5. Golongan yang tidak wajib, tidak in’iqâd, namun sah bila melakukan. Yaitu, anak kecil yang sudah tamyiz, budak, perempuan, khuntsa (orang berkelamin ganda; laki-laki dan perempuan), dan musafir.
Baca Juga: Merasa Ditipu Developer Perumahan, Warga Gelar Aksi Damai di Polres Bogor
6. Golongan yang tidak wajib shalat Jumat, namun sah dan in’iqâd bila melakukannya. Yaitu orang yang tengah sakit atau yang dalam kondisi uzur yang membolehkannya tidak berjamaah. (Al-Bakri bin as-Sayyid Muhammad Syattha ad-Dimyathi, Hâsyiyyah I’ânatuth Thâlibîn, [Surabaya, Al-Haramain], juz II, halaman 54).***
Cc: Ade Kosasih
Artikel Terkait
Simak! Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk dan TLO (Total Loss Only)
Tenggang Rasa dan Berfikir Terbuka Efektif Tangkal Radikalisme
Pakar Statistik Universitas Indonesia (UI), Farhan Muntafa: Generasi Muda Peroleh Radikalisme dari Medsos
Hadir Shalat Jumat Lebih Awal , Ini Manfaatnya
Direksi PDAM Kota Bogor Diduga Menggunakan Ijasah Palsu
Kabar Pulangnya Keharibaan Sang Tokoh Bangsa Buya Syafii Maarif