Niat Padamkan Api Baitul Maqdis, Islam Haramkan Bunuh Kelelawar

- Selasa, 12 Juli 2022 | 10:10 WIB
Kelelawar (Pixabay.com/Bogor Times)
Kelelawar (Pixabay.com/Bogor Times)

"Dan diharamkan memakan al-khuthaf, al-khussyaf, dan al-khuffash, yaitu kelelawar. Binatang-binatang ini diharamkan karena disekitar" (Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, Al-Mughni, juz 11, h. 66).

Kedua, ulama mazhab Maliki menyatakan, kelelawar hukumnya makruh dimakan. Syekh Muhammad as-Shawi menuturkan:

Baca Juga: Harga Bawang Meroket, Petani Dipinta Giat Menanam

Baca Juga: Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu

Baca Juga: SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe

"Termasuk makanan yang makruh dimakan adalah al-watwat, dengan memberikan harakat fathah pada huruf wawu-nya, yaitu kelelawar" (Ahmad bin Muhammad as-Shawi, Hasyiyatu as-Shawi Ala asy-Syarhi ash-Shaghir, juz 4, h. 150 ).***

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X