Baca Juga: Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Baca Juga: Tafsir Ideal atas QS al-Fath Ayat 29 Menurut Ulama
Sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain membolehkannya.
Kedua, ulama utama meliputi ulama mazhab Syafi'i, ulama mazhab Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa kelelawar haram dimakan. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:
“Menurut mazhab kami, diperbolehkan memakan burung layang-layang dan burung hantu, memakan burung syura dan burung hud-hud. Sedangkan, hukum menentukan.” (Muhammad Amin bin Abidin, Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar, juz 26, h. 188).
Baca Juga: Salah Tafsir Ayat Al quran Untuk Pecah Belah Umat, Simak Penafsiran Al-Fath ayat 29 Waktu Bogor
Baca Juga: Sebab Diturunkannya Ayat Toleransi Beragama Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Baca Juga: Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9
Tidak jauh berbeda dari Syekh Ibnu Abidin, salah satu icon mazhab Syafi'i bernama imam An-Nawawi juga menyebutkan:
“Dan kelelawar diharamkan secara pasti. Imam Rafi'i berkata: Dan kadang-kadang ada perbedaan pendapat terkait hukum kelelawar” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu', juz 9, h. 22). Hal senada dalam kitab mazhab Syafi'i yang lain, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah sebagai berikut:
“Dan dikatakan al-khuthaf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu al-wathwhat, yang mana hukumnya juga haram” (Qalyubi dan Umaira, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, juz 4, halaman 261).
Baca Juga: Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Baca Juga: Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?
Adapun pendapat mazhab Hanbali tentang kelelawar yang disampaikan oleh tokoh fenomenal mereka bernama Ibnu Qudamah, yaitu:
Artikel Terkait
Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan
Laksanakan Nafar Awal, Jemaah Indonesia Tuntas Laksanakan Haji
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
PB INSPIRA Terima Sapi Qurban Jenis Limosin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Jadikan ADWI Program Unggulan, Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak Ekonomi Masyarakat
Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya