Anak Dibawah Umur Dipaksa Setubuhi Kucing Berujung Meninggal

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 00:00 WIB
Foto anak dibawah umur setubuhi kucing (Febri Daniel Manalu)
Foto anak dibawah umur setubuhi kucing (Febri Daniel Manalu)

Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

Di sadur dari situs percakapan oleh pikiran-rakyat.com bahwa anak yang memiliki telepon seluler kemungkinan besar terlibat dalam bullying atau perundungan.

Pada penelitian yang sudah dilakukan oleh Englander seorang psikolog pada tahun 2017 menemukan bahwa mempersembahkan telepon seluler pada anak kecil dapat meningkatkan kemungkinan anak tersebut menjadi korban atau pelaku upaya.

Riset yang dilakukan pada 4500 murid SD di Amerika Serikat, walaupun dari setengah kelas tiga telepon genggam, hanya 35 persen anak yang tidak terlibat lebih dari satu telepon genggam.

Hal tersebut dapat disebabkan karena anak memiliki kemampuan terbatas untuk memahami dinamika komunikasi dalam dunia digital.****

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X