Pengacara Mirzani Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 00:06 WIB
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani beberkan detail kasus kliennya /Tangkapan Layar YouTube Seleb Oncam News (Febri Daniel Manalu)
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani beberkan detail kasus kliennya /Tangkapan Layar YouTube Seleb Oncam News (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Jakarta-Artis Nikita Mirzani meminta perkara yang menyangkut dirinya terkait laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, mengklaim para penyidik telah dinyatakan melanggar etika profesi polri berdasarkan surat yang dikeluarkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Pihak Nikita menyatakan itu berbekal surat keputusan dari Div Propam Polri yang menyatakan para penyidik melanggar etika profesi.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Dipaksa Setubuhi Kucing Berujung Meninggal

"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian.

Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fahmi di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).

Fahmi mengatakan, dalam surat jawaban dari Divisi Propam Mabes Polri yang diterimanya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran saat proses penyidikan.

Baca Juga: Pelaku Penembak Isteri Tentara Ditangkap

"Niki pernah mengadu ke Propam dan niki sudah diperiksa dan dari hasil pemeriksaan itu ditemukan bukti terjadi  pelanggaran etika profesi," kata Fahmi kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Jumat (22/7/2022).

Oleh karena, Fahmi meminta penyidik untuk menghentikan perkara tindak pidana ITE dan Pencemaran nama baik yang menjerat Nikita. Meski tidak bisa dihentikan, Fahmi menyarankan agar proses penyidikan dilimpahkan atau ditangani oleh Polda Metro Jaya ataupun Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Profile Kapolres Jakarta Selatan Pengganti Kombes Budi

"(Penyidikan) supaya netral, perkara ini dilimpahkan, tidak ditangani oleh Polresta Serang Kota, karena berdasarkan surat propam tersebut," ujar Fahmi.

Fahmi mengungkapkan, pelanggaran disiplin penyidik saat melakukan pengepungan rumah Nikita di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 15 Juni 2022 silam. "Terkait pengepungan. Karena mereka yang sedang memeriksa akan diperiksa oleh Propam. Kami minta untuk tidak menangani lerkara ini atau perkara ini dihentikan," tandasnya.

Intinya Nikita sudah melapor ke propam bareskrim, kemudian Niki diperiksa dan terbukti (dalam pemeriksaan) ada pelanggaran etika profesi," jelasnya lagi.

Fahmi melanjutkan bahwa ia berharap adanya pemberhentian pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani atau pelimpahan kasus ke Polda Metro Jaya agar bisa diproses lebih netral.

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X