Lamban, Kasus Dugaan Investasi Bodong Trading Baru Tahap Penyidikan

- Senin, 18 Juli 2022 | 04:53 WIB
Investasi (Pixabay)
Investasi (Pixabay)

Bogor Times- Proses kejahatan digital memang rumit. Diduga karena hak tersebut kepolisian tampak lamban dalam dugaan kejahatan investasi bogong berbasis digital.

Sejak bulan Maret dilaporkan, proses kasus masih dalam Penyelidikan.

 Pelapor sekaligus korban kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet, Andreas Pramuji menyebut saat ini kasus ini masuk ke dalam penyelidikan penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.


Dia mengaku sudah menyerahkan bukti berupa dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir. Penyidik ​​kata dia juga memeriksa rekening 50 orang yang telah melakukan setoran ke EA Copet.


"Dari data yang sudah saya kunjungi. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau Penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi korban-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022.

Andreas Pramuji berkata tahapan selanjutnya, penyidik ​​akan memanggil 50 orang lebih dalam kasus yang telah diserahkan kepada penyidik ​​​​Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.


Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Usut Dugaan Investasi Bodong EA Copet, Dua Orang Saksi Diperiksa

"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujarnya.


Andreas juga mendapatkan informasi bahwa broker yang digunakan juga tidak terdaftar di Bappebti. Tidak hanya itu, perusahaan yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini juga tidak memiliki legalitas yang resmi di Disparendag.


"Begitupun dengan legalitas yang dikonfirmasi ke Disparendag bahsawasanya PT IDS Konsultan Management sendiri ilegal," katanya.


Sebelumnya, robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut memiliki nilai kerugian 39 juta dolar AS.


"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Total kerugiannya sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000,".
Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban dilaporkan dua orang atas nama R sebagai pemilik atau pemilik dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.


Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X