Kesalahan KPK, Dewan Pengawas atau Dewas Dianggap Salah

- Rabu, 13 Juli 2022 | 16:40 WIB
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. / Antara/M Risyal Hidayat (Pikiran Rakyat/Antara)
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. / Antara/M Risyal Hidayat (Pikiran Rakyat/Antara)

Bogor Times-Berikut ini beberapa kesalahan Dewan Pengawas KPK atas kasus dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Lili Pintauli persi Febri Diansyah.

Saat Dugaan Pelanggaran Terjadi Lili Pintauli Masih Pimpinan KPK.

UU KPK menugaskan Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan saat berstatus Pimpinan atau pegawai KPK.

Baca Juga: Febri Diansyah: Sidang Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Terkait MotoGP Harus Tetap Berlangsung

Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Ingin Ade Yasin Dihadirkan

Baca Juga: Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum

Alasan Dewas KPK yang menyebutkan sidang etik gugur karena Lili mundur sebelum sidang jelas keliru. Karena ketika dugaan pelanggaran diajukan, Lili masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Menurutnya, Dewas keliru memahami konteks waktu dan status Insan KPK saat pelanggaran terjadi.
Jika logika Dewas ini digunakan maka setiap pelaku pelanggaran dengan mudah menghindari hukuman. Dia hanya tinggal mundur ketika akan disidang.

Tak Ada Poin Pemberhentian Sidang dalam UU KPK
Tidak satupun kata atau frase di UU KPK atau Peraturan Dewas KPK No. 3 dan 4 tahun 2021, yang mengatur tentang persidangan yang gugur atau penghentian sidang.

Baca Juga: Membanggakan, Kelola Limbah B3, PT Jasa Medivest BUMD Provinsi Jawa Barat Rauk Laba Bersih Rp 11,6 M

Baca Juga: Candu Game Online Anak 13 Tahun Asal Jawa Barat Terlilit Hutang Jutaan Rupiah

Baca Juga: Marak Pungli dan Maladministrasi, Ombudsman Jawa Barat Banjir Aduan PPDB Dari Masyarakat

Justru yang diatur, sidang tetap dijalankan sekalipun terperiksa tidak hadir. Febri meyakini bahwa tafsir Dewas KPK cenderung memilih opsi yang menguntungkan pelaku.

Definisi Sidang Etik di aturan Dewas KPK Tidak Mengharuskan Terperiksa Insan KPK
Sidang Etik adalah untuk memeriksa dan memutus terbukti atau tidaknya dugaan Pelanggaran. Hal itu, kata Febry, tertulis jelas dalam Pasal 1 angka 4, Perdewas 4 tahun 2021.

Di sana bahkan tidak disebutkan status yang disidang harus Insan KPK pada saat sidang dilakukan.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X