Langar Disiplin dan Ikut Serta dalam Tindak Kejahatan Oknum Polisi Jawa Barat Dipecat

- Selasa, 12 Juli 2022 | 21:20 WIB
Kapolres Garut (Instagram/@polresgarut)
Kapolres Garut (Instagram/@polresgarut)

Bogor Times-Sikap tegas diambil oleh kepolisian. Tak tanggung-tanggung, oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dipecat dengan tidak hormat.

Seperti sikap tegas yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut. Dalam satu tahun ini, kops pengayom masyarakat ini telah memproses sedikitnya enam kasus pelanggaran yang melibatkan oknum anggotanya.

Dari keseluruhannya, satu oknum dihukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Baca Juga: Geger, Gunung Gamalama Ternate Keluarkan Asap Putih

Baca Juga: Harga Migor Belum Turun Sudah Kampanye Anak, Mendag Zulkifli Didamprat Presiden

Baca Juga: Diduga Mabok Kambing, Truk Oleng Hingga Terguling

Kepada media, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan dari enam kasus pelanggaran yang diproses jenisnya berbeda dari yang ringan sampai yang berat.

"Dari enam pelanggaran yang kita proses selama satu tahun ini, ada satu pelanggaran berat. Hukuman yang diterima pelaku pun sampai PDTH atau pemecatan dari keanggotaan polisi," ujar Wirdhanto seusai kegiatan upacara PDTH salah satu anggota di Lapang Apel Mapolres Garut pada Senin, 11 Juli 2022.

Wirdhanto menerangkan, oknum polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat itu yakni Brigadir DH. Terakhir ia bertugas sebagai Bintara Sekretariat Umum Polres Garut. Ia dipecat karena terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti disiplin, kode etik, bahkan pidana.
Baca Juga: Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya

Baca Juga: Berikut Sekelumit Fatwa Yang Dianggap Tabu dan Nyeleneh Ulama Mazhab

Baca Juga: Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Pemecatan terhadap Brigadir DH, bebernya, berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar. DH sendiri tidak hadir dalam upacara pemecatan dirinya itu.

Pelanggaran Brigadir DH adalah penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan melakukan pidana pencurian kendaraan bermotor yang saat ini sudah dinyatakan inkrah.
Pelanggaran paling berat yang dilakukannya adalah melakukan tindak pencurian bermotor sebanyak empat kali.

"Sudah dipertimbangkan sidang komisi kode etik profesi Polri, untuk memutuskan, untuk merekomendasikan PTDH hingga munculah surat keputusan Kapolda Jawa Barat bahwa yang bersangkutan dilakukan PTDH," ucapnya.*****


Cc. Yandi

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X