Komnas HAM Desak Polisi Terapkan UU TPKS

- Selasa, 12 Juli 2022 | 21:33 WIB
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)

Bogor Times- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta aparat pe­ne­gak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya mene­rapkan UU Tindak Pidana Ke­kerasan Seksual (UU TPKS) guna menindak para ter­duga pelaku tersebut sesegera mungkin. Demi­kian keterangan tertulis Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM di Jakarta, Sabtu 9 Juli ­2022.

Selain penerapannya, Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal.

"Komnas HAM mengimbau semua pihak perlu menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku ke­kerasan seksual, adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan mar­tabat, serta HAM warga negara. Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak mereka," kata Amiruddin.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga meng­apre­siasi langkah tegas Kapolda Jawa Ti­mur menangkap terduka pelaku TPKS di Jombang.

Karenanya, langkah dan sikap yang sama perlu juga diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya.Kepala Biro Penerangan Masya­rakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kejahatan asu­sila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara.

 Tersangka MSAT (42), yang me­ru­pakan putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu di­sangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuh­annya itu.

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi di­sang­kakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 8 Juli 2022.

 Dia mengungkapkan tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuat­an tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 dan 18 Mei 2017 pukul 23.00.

Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Kronologi penangkapan tersangka MSAT, Kamis 7 Juli 2022, pukul 8.00-22.30 WIB ialah tim gabungan me­lakukan pencarian dan pengge­le­dah­an di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur dan tempat persembu­nyian lain.

Pada pukul 23.00, tersangka MSAT menyerahkan diri dan di­bawa ke Mapolda Jawa Timur dan dilakukan penahanan di Rutan Me­daeng, Sidoarjo, Jawa Timur.***

Cc, Yandi

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X