Candu Game Online Anak 13 Tahun Asal Jawa Barat Terlilit Hutang Jutaan Rupiah

- Selasa, 12 Juli 2022 | 22:05 WIB
Ilustrasi Anak (Pixabay)
Ilustrasi Anak (Pixabay)

Bogor Times- Seorang anak berinisial UM usia 13 tahun    terlilit hutang hingga jutaan rupiah karena kecanduan game judi slot online. Al hasil, orang tua warga asal Tasikmalaya selatan (Tasela), Jawabarat ini kelimpungan untuk menutup hutangnya.

Hal ini diketahui publik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya memperoleh laporan dari laporan orangtua yang bersangkutan. Kini, anak tersebut dalam pendampingan KPAID guna pemulihan psikologisnya agar tidak terus-terusan kecanduan game online tersebut.

"Anak ini berumur 13 tahun, berasal dari wilayah Tasikmalaya selatan, Jawa Barat kini dalam pendampingan KPAID," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto kepada kontributor ”PR” Aris Mohamad Fitrian, Senin 11 Juli 2022.

Berdasarkan laporan dari keluarga, anak tersebut sudah bermain game online sejak 4 bulan lalu.

Anak ini akhirnya dilaporkan orangtuanya ke KPAID karena berperilaku tidak wajar atau tidak seperti anak biasanya. Dia cenderung lebih menyendiri dan tidak bisa lepas dari telepon genggamnya.

Selain itu, orangtua anak tersebut juga sering kehilangan uang di rumah. Setelah mencari, menemukan yang telah membawa uang mereka. Mungkin karena kecanduan, ia berani mencuri uang orangtuanya.

Persoalan tersebut tiba-tiba ketika seorang anak mengaku memiliki utang hingga jutaan rupiah. Dia berani meminjam uang dari teman hingga saudaranya untuk digunakan bermain game online.

"Bahkan utang anaknya ini sudah sampai jutaan rupiah. Itu dipakai untuk modal bermain game online," kata Ato.

Atas laporan tersebut, orangtua sang anak berharap ada pemulihan sehingga anaknya dapat terlepas dari kecanduan game online. KPAID bersama psikolog pun mendampingi sang anak guna pemulihan psikologisnya.

Dikatakan Ato, dalam hal ini, peranan orangtua sangat dibutuhkan. Sebab, kondisi demikian terjadi akibat lemahnya kontrol dari orangtua.

Orang tua harus bisa mengontrol telefon genggam anaknya serta mengawasi apa saja yang dilakukan sang anak dengan telefon genggam tersebut.

Bila orangtua menemukan kasus yang sama, dia menyarankan agar jangan sampai menyudutkan anak. Sebaliknya, anak harus dirangkul dan diberikan pemahaman agar bisa lepas dari game online ini.

"Kami selalu mewanti-wanti kepada orangtua untuk selalu mengontrol apa yang dilakukan oleh anaknya di rumah, di luar, hingga di handphone-nya," ujar Ato.

Untuk saat ini, KPAID Kabupaten Tasikmalaya baru menerima satu laporan terkait anak yang kecanduan bermain game slot online.

Namun, sudah sering menerima laporan orang dewasa untuk mendapatkan pemeriksaan psikologis karena kecanduan bermain slot atau game online.

Namun, sebelumnya di tahun 2021, di Kabupaten Tasikmalaya pun pernah ada laporan jumlah anak di bawah umur yang mencuri buku paket pelajaran untuk dijual kembali sebagai modal bermain game online.***

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X