Komisi IV DPR RI Soroti Aktifitas Jual Beli Area Hutan

- Rabu, 13 Juli 2022 | 22:38 WIB
Potensi Hutan Wisata Mangrove, Desa Langadai dalam pengembangan Desa dan PT Indocement untuk menuju desa mandiri. (Dokumentasi Indocement)
Potensi Hutan Wisata Mangrove, Desa Langadai dalam pengembangan Desa dan PT Indocement untuk menuju desa mandiri. (Dokumentasi Indocement)

Bogor Times- Aktifitas ilegal dan pelanggaran hukum yaitu jual beli lahan hutan menjadi sorotan Komisi IV DPR RI.

Dalam penelusurannya, para wakil rakyat itu menemukan dugaan jual beli lahan negara di Muaragembong Kabupaten Bekasi.

Liciknya, praktik terlarang itu diduga dilakukan dengan memanipulasi status pelepasan lahan kehutanan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono mengatakan, dugaan jual beli lahan itu dilakukan oleh oknum kelompok masyarakat.

Lahan tersebut dijual ke sejumlah pihak kemudian dijadikan tambak produktif.

"Ini merupakan salah satu lahan perhutanan sosial yang ada sisi buruknya. Nah yang dilaporkan ke Komisi IV salah satunya Muaragembong.

"Makanya ini sedang kami teliti betul dan kami dengar juga ada yang sudah melaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan jual beli tersebut," ujar Ono usai menghadiri reses Anggota DPRD Jawa Barat Jejen Sayuti di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 13 Juli 2022.

Praktik jual beli lahan negara ini berawal dari usulan enam desa di Muaragembong untuk melepaskan status kehutanan di wilayah paling utara di Kabupaten Bekasi ini.

Pelepasan tersebut diusulkan karena sebagian besar kawasan tersebut tidak lagi berupa hutan. Abrasi dan pencemaran lingkungan membuat hutan tidak tersedia.Belakangan, usulan ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan lahan.

Semula, lahan milik negara ini dikelola oleh warga sekitar untuk membuat tambak. Namun, lahan tersebut rupanya tidak diperjualbelikan.

Ono menegaskan, praktik ini bertolak belakang dengan upaya Presiden Joko Widodo terkait persoalan kehutanan dan juga reformasi agraria.

"Ini yang menjadi fokus kami di Komisi IV. Praktik jual beli ini jelas dilarang dan jadi bahan bahasan agar tidak terulang kembali di wilayah lainnya," katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Ono, pemerintah sebenarnya telah menggulirkan program Perhutanan Sosial. Program ini mempersilakan masyarakat untuk mengelola lahan negara hingga 35 tahun ke depan. Terdapat 1,1 juta hektar lahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Ini angka secara nasional. Sedangkan untuk Jawa Barat sendiri masih dihitung luasnya dan lokasinya di mana saja. Namun, program ini akan sangat membantu masyarakat untuk mengelola lahan dengan tidak menyalahi aturan," ucap Ono.

Dari jutaan hektar lahan yang disiapkan, lanjut Ono, masyarakat dapat mengelola lahan tersebut maksimal dua hektar per orang. Lalu, pengelolaannya dapat diwariskan selama waktu pengunaannya mencukupi.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X