Wow! Denda Merokok di Nabawi Rp 800 Ribu, Harus Jadi Perhatian Jemaah Haji

- Kamis, 21 Juli 2022 | 21:18 WIB
Jamaah Haji Tidak Akan Diisolasi
Jamaah Haji Tidak Akan Diisolasi

Bogor Times- Kepala Daker Makkah Mukhammad Khanif mengingatkan para Jemaah Haji asal Indonesia. Aturan larangan merokok di area Nabawi dan hotel tempat menginap jemaah semakin diperketat.

Para jamaah yang kedapatan merokok di sekitar Nabawi dan hotel akan didenda Rp 800 ribu atau 200 Riyal.

"Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 Riyal Saudi atau sekitar 800 ribu rupiah di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Ini harus jadi perhatian jamaah," pesannya.

Baca Juga: Tuntas Jalani Ibadah Haji, 9 Armada Bus Tampung Ratusan Jemaah Haji Indonesia

Baca Juga: 1.932 Jamaah Haji Indonesia Bergeser ke Madinah Jalankan Ibadah Arbain

Baca Juga: Safari Desa MWC NU Sukaraja di desa Gunung Geulis

Kadaker Makkah Khanif juga mengingatkan bahwa cuaca di Madinah relatif lebih panas. Karenanya, jamaah diminta untuk membiasakan diri menggunakan alat pelindung, misalnya payung atau lainnya.

Hal itu diupayakan agar para jamaah tidak terkena paparan langsung sinar matahari.

Jamaah juga diminta untuk memperbanyak minum, tidak menunggu haus untuk minum. "Simpan dengan baik alas kaki saat ke Masjid Nabawi dan jangan sampai ketinggalan. Alas kaki sangat penting agar kaki jamaah tidak kepanasan atau bahkan melepuh," pesannya.

Baca Juga: Kalisuren Makin Kren PORK Tingkat Desa Dihelat

Baca Juga: Aman RI Kota Bogor Edukasi Ratusan Siswa SMP Negeri di Kota Bogor

Baca Juga: DPD Aman RI Kota Bogor: Mari Selamatkan Generasi dengan Pangkas Narkoba Hingga Keakarnya

Ada sejumlah larangan yang juga harus diperhatikan jamaah. Kata Khanif, jamaah juga diminta tidak mengambil gambar di sekitar Masjid Nabawi secara berlebihan, apalagi sampai membentangkan spanduk.****

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X