Ketua IPW Minta Kapolda Jawabarat Evaluasi Kinerja Kapolresta Bogor Kota

- Senin, 25 Juli 2022 | 06:07 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Febri Daniel Manalu)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Kapolda Jabar Irjen Suntana mengevaluasi kinerja Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Sugeng mengaku kecewa atas kinerja orang nomor satu di kepolisian resort Bogor Kota itu.

Sugeng menceritakan asal muasal adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimpa kliennya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Temukan Jejak Elektronik Pembunuhan Berencana

Yaitu sekitar dua tahun lalu warga Kecamatan Bogor Utara berinisial DYW diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob.

Rupanya DYW tak berani melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada dirinya itu ke polisi,DYW lantas meminta agar korban didampingi oleh Sugeng Teguh Santoso.

Lalu tepatnya pada 1 Oktober 2020 DYW didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya itu ke Polresta Bogor Kota dengan berbuah laporan polisi nomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Ungkap Anaknya Jago Tembak Tak Mungkin Bharada E Bisa Menghindar

Disinilah Sugeng mulai kecewa lantaran Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota belum juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa DYW.

Bahkan Sugeng melihat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota yang dipimpin oleh Kompol Dhonie Erwanto,mulai terdapat ada unsur kejanggalan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru padahal sebelumnya perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikannya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Terduga Pelaku Pembunuhan Keponakannya Sudah Mengaku

“Kejanggalan kedua yaitu penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA,sedangkan laporan polisi dimana untuk terlapor tidak ada informasi pada korban D padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.Kejanggalan ketiga,bahwa perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA merupakan perkara ITE, namun ditangani oleh Unit Jatanras, bukan oleh Unit Krimsus Polresta Bogor Kota.Bahkan dalam perkara tersebut, terlapornya sempat ditahan selama empat hari oleh penyidik.Padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,”kata Sugeng kepada wartawan Minggu,24 Juli 2022.

Sementara itu,perbuatan melawan hukum lainnya terduga pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap terduga korban inisial NAR dengan Nomor Perkara LP/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 26 Juni 2021.

“Hingga saat ini untuk perkara tersebut korban juga tidak diberikan perkembangan perkara oleh penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota,"keluh Sugeng.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengevaluasi kinerja Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terkait adanya pengaduan masyatakat tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X