Karena, Kapolresta Bogor Kota telah tidak taat pada arahan sikap Presisi yang menjadi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya melihat polresta tidak bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara. Pasalnya, laporan penganiayaan yang dilaporkan lebih dulu tidak jalan, tetapi laporan oleh seorang istri anggota polri kepada keluarga korban yang diduga menjadi korban UU ITE diproses intensif,”singkat laki-laki yang sudah menjalani profesi advokat selama 30 tahun ini.
Penulis : Febri Daniel Manalu