Eksekusi tersebut dilakukan lantaran tanah tersebut dikuasai oknum masyarakat.
Setelah melalui proses, kasus sengketa itu dimenangkan oleh penggugat dengan dasar kepemilikan tanah SHP No 14 Desa Cibadung 2020 Luas Tanah 5,154 M putusan sidang Tertanggal 7 Juni 2022 Nomor 562 /Pid.B/ 2021/PN di Pengadilan Negri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawabarat.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam menerangkan, berdasaekan aturan yang berlaku, pihaknya akan mengeksekusi loma bangunan.
"Bangunan ini tidak ber IMB. Dan berdasarkan ketetapan pengadilan, pemilik lahan berhak atas tanahnya yang dikuasai oleh oknum masyarakat," kata dia Pada Rabu 15 Februari 2023.
Personel gabungan melibatkan pol PP Kabupaten Bogor, Lanud ATS, Garnisun dan Polres Bogor.*****
Cc.Fajar
Artikel Terkait
Agama adalah Nasehat, Simak Dalil dan Penjelasannya
Pastikan Hak Pemilih, Bawaslu Kota Bogor Awasi Kinerja Pantarlih, Ahmad Fathoni: Warga Tolong Bantu Pantarlih
Hati-hati Tafsyiri Hadis Memerangi Kebathilan Orang Kafir, Simak Catatan Fiqh Klasik
UNUSIA dan UMI Akan Gelar Webinar Kolaborasi Peringati 1 Abad NU
Kasus Maling Uang Rakyat BTT Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Tunda Hukuman Mati, Hotman Paris Sindir Kalapas Bakal Panen Surat Kelakuan Baik
Seorang Pria di Temukan Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP
Tekanan Hidup Tinggi, Empat Orang Tewas Bunuh Diri
Area Usaha Barang Bekas Madura, Dieksekusi Personal Gabungan
Sisa Kontrak 2 Tahun 5 KK Terkatung-katung Cari Tempat Tinggal, Dibalik Duka Eksekusi Bangunan Usaha Madura