Tak Jelas Berkontribusi, Puluhan Perusahaan Tambang Diberi Pengarahan

- Selasa, 25 Februari 2020 | 18:16 WIB
WhatsApp Image 2020-02-25 at 17.57.18
WhatsApp Image 2020-02-25 at 17.57.18


Bogor Times, RUMPIN - Mski puluhan tahun merauk keuntungan di Kabupaten Bogor. Corporate Social Responsibility (CSR) puluhan perusahaan tambang dikecamatan rumpin tak ada kejelasan.





Karenanya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Moda dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor melakukan pendataan nilai inveatasi tiap perusahaan di kecamatan Rumpin. Selain itu para pengusaha juga diwajibkan melaporkan hasil penanaman bodalnya.





"Kami lakukan Sosialisasi tentang pelaksanaan laporan kegiatan penanaman modal. Setiap pengusaha wajib lapor sehingga bisa tercatat keuntunganya," kata Kadis DPMPTSP, Dace Supriadi.





-




Kalau daerah rumpin, sambung dia, mayoritas pertambangan meskipun ada juga peternakan. Dengan program ini, pemerintah dapat mengetahui nilai investasi usaha setiap perusahaan. "Jika sudah terinventarisir bisa terlihat yang triliunan investasinya. Sehingga bisa jadi dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor,"ucapnya.





Meski demikian, proses sosialisasi tak akan mempengaruhi penindakan atas tiap pelanggaran perusahaan. "Jika pengawasan ada bidang masing masing di dinas.  Kalau di kita mencatan dan memonitor. Tapi kalau ada pelanggaran penindakan akanndilakukan dinas teknis,"tuturnya.





Kegiatan ini juga dimaksud untuk menjamin hak masyarakat memperoleh CSR. Berdasar pada kewajiban perusahaan pada masyarakat.





"Jadi CSR harus disisihkan perusahaan. Setiap keuntungan produksi itu untuk membantu masyarakat disekitar perusahaan,"tegasnya.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X