Namun, sanksi denda dan sanksi sosial baru diberikan pada hari keempat, Sabtu (16/5/2020) dan seterusnya, sedangkan hari pertama hingga hari ketiga, 13-15 Mei digunakan untuk sosialisasi.
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tersebut, mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker di luar rumah diberikan sanksi denda Rp50.000 hingga Rp250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum.