Terhadap pelaku polisi mengenakan Pasal 378 dan atau pasal 362 jo. Pasal 53 jo, dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
Terhadap pelaku polisi mengenakan Pasal 378 dan atau pasal 362 jo. Pasal 53 jo, dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.