Pilih Bungkam Terkait Sengketa Tanah Antara TNI AD VS Warga Kepala BPN Kota Bogor Diancam Akan Dilaporkan Ke Kementrian ATR/BPN

- Kamis, 4 Februari 2021 | 09:00 WIB
FB_IMG_1612405719593
FB_IMG_1612405719593


 

Pasalnya,hingga kini BPN Kota Bogor belum juga mau memberikan informasi atas kepemilikan tanah seluas 8 hingga 9 hektar (Ha) yang berada di Teplan.


 

‘‘Informasi dan dokumen tersebut dimohonkan karena adanya pengklaiman secara sepihak oleh Korem 061/Suryakencana atas tanah dan bangunan milik warga Kedungbadak.Sehingga,warga pun meminta agar Kepala BPN Kota Bogor mau menjelaskan apa bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Korem SK/061,’’tanya Sugeng kepada Kepala BPN Kota Hujan,ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/1/2021).


 

Sugeng pun sedikit menceritakan,asal usul keberadaan tanah tersebut.Dulu,kata Sugeng,tanah yang diklaim oleh TNI AD ini,adalah milik warga Tionghoa dengan luas 84 ha.


 

Lalu,dengan adanya UU No1 tahun 1958 tanah ini pun kemudian dinasionalisasikan menjadi tanah milik negara.


 

Dan, tersisalah 15 ha yang kemudian diberikan kepada anaknya yang juga adalah merupakan ahli waris.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X