Dalam putusannya Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat juga mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Dan menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan berupa dokumen Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Desa Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kotamadya Bogor yang memuat informasi berupa:
1.Tahun penerbitan sertifikat Hak pakai Nomor 5/Kedung badak;
2.Total luas tanah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kedung badak;
3.Batas-batas dan situasinya, salinan buku warkah penerbitan Serifikat Hak pakai Nomor 5/Kedungbadak;
4.Sekala perbandingan luas peta tersebut.