‘‘Lalu terjadilah proses jual beli yang kemudian tanah seluas 6 ha ini dibeli oleh TNI AD.Lalu setelah dibeli kini tanah yang tersisa seluas 8-9 ha itu pun juga diklaim sebagai milik korem.Padahal, ahli waris juga memiliki bukti kepemilikan atas tanah itu berupa eigendom verponding,’’papar Sugeng.
Eigendom verponding adalah bukti kepemilikan tanah pada jaman Hindia-Belanda.
Saat ini,tanah yang diklaim sebagai milik TNI AD ini,juga sudah dikuasai oleh penduduk.Selain itu,diatas tanah tersebut juga sudah didirikan bangunan berupa tempat tinggal.
Dan,pada kurun waktu 1967 hingga 1980 warga mulai mengurus dan mendirikan bangunan diatas tanah tersebut.
‘‘Adapun dalil kami menggugat,karena pada 2017/2018 lalu tanah itu diminta harus dikosongkan.Hal itu,karena korem mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.Padahal tanah tersebut merupakan tanah waris,’’tutur Sugeng.