Merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan memerintahkan kepada termohon (Kantor BPN Kota Bogor) agar mau memberikan informasi tersebut.
‘‘Saya juga ingin bertanya mengapa BPN Kota Bogor tidak mau membuka informasi atas kepemilikan tanah tersebut?.Siapa sebenarnya yang memilikinya.Apakah memang ada yang disembunyikan?.Jika ternyata setelah menyurati Kementerian ATR/BPN, BPN Kota Bogor belum juga mau membuka informasi,maka kami pun akan melakukan permohonan eksekusi ke PN Bogor,’’tegas Sugeng.
Setelah adanya putusan KI Jabar,BPN Kota Bogor pun diharapkan mau membuka informasi terkait kepemilikan tanah seluas 8-9ha tersebut.Sugeng pun mengaku legowo jika tanah ini pada kenyataannya adalah tanah milik orang lain.
"Hanya jika memang itu benar saya berharap warga mendapatkan ganti rugi.Saya pun juga ingin mengetahui cara proses peralihannya itu seperti apa,"pinta Sugeng.