Penyelesaian perkara tindak pidana narkotika hendaknya tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga kecermatan dan yang meliputi ketepatan dan ketelitian pada setiap tahap penanganan perkaranya.
Tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.
Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI merasa perlu menekankan pula di era kecanggihan teknologi saat ini, telah banyak tercipta karya-karya aplikasi teknologi informasi yang tersebar di berbagai bidang dan satuan kerja. Berbagai macam aplikasi ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan tugas dan kewenangan kita sehari-hari.
Namun Jaksa Agung RI memandang berbagai macam aplikasi yang saudara buat tersebut, masih banyak yang belum terstandarisasi dan terkoneksikan dengan pusat, dan tentunya akan menjadi kontraproduktif karena dapat menghambat kecepatan, validitas, dan kemuktahiran data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, setiap karya saudara dalam teknologi informasi perlu untuk disatukan dan diintegrasikan secara terpusat, agar data-data yang terkandung dalam setiap aplikasi tersebut, secara sistematis dapat mudah diakses dan real time penggunaannya.
Penyelenggaran manajemen teknologi informasi dan tata kelola sistem satu data Kejaksaan yang terintegrasi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan bagi Kejaksaan dalam mewujudkan Kejaksaan Digital.