Opsi Hukuman Mati Bagi Maling Uang Rakyat atau Koruptor

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 19:22 WIB
Koruptor atau maling uang rakyat harus ditindak tegas. (Pixabay)
Koruptor atau maling uang rakyat harus ditindak tegas. (Pixabay)

Bogor Times- Masalah koruptor atau maling uang rakyat ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menghancurkan sistem kehidupan sosial yang tidak mengganggu dan memperlemah suatu ketahanan nasional sebuah negara serta eksistensi bangsa.

Tindak pidana bagi koruptor dan maling uang rakyat ini merupakan tindak pidana yang tergolong dalam pidana yang sangat besar.

Karna koruptor dan maling uang rakyat sangat merugikan bangsa dan negara dalam suatu wilayah.

Baca Juga: Para Santri Al Mukhlisin Kabupaten Bogor Tampilkan Tarian Angsa di Hari Santri Nasional

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang membuat undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjerak koruptor dan maling uang rakyat dapat dipidana mati atau dijatuhi hukuman mati.

Hal itu apabila pelaku korupsi melakukan perbuatan tersebut di saat negara sedaang dalam keadaan krisis.

Seperti saat bencana alam, ataupun dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Tarian Kecak Warnai Kemeriahan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Al Mukhlisin

Menurut kamus besar bahasa indonesia ( KBBI ), korupsi adalah penyelewengan atau uang negara ( perusahaan dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Jadi korupsi ini merupakan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat yang merugikan negara untuk keuntungan dirinya sendiri maupun orang lain.

Adapun pengertian korupsi sendiri dapat di lihat dari beberapa pendapat diantaranya dari Andi Hamzah: “kerusakan yang ditemukan, kebejatan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpang dari kesucian, kata – kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah"

Baca Juga: Tidak Semua Ilmu Wajib Dipelajari, Ilmu Hal Menurut Kitab Talim Muta allim Thariq at Ta allum

Karna perbuatannya dapat merugikan banyak orang bahkan dapat membahayakan satabilitas negara, dan perbuatan tersebut dimasukkan kedalam pelanggaran berat.

Jadi tindak pidana korupsi ini masuk kedalam kejahatan luar biasa.

Seiring berjalannya waktu Korupsi di negeri ini sudah sangat sulit, hampir setiap hari korupsi yang dapat disaksikan dan didengarkan melalui media masa oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB

Terpopuler

X