Baca Juga: Kenali 'Perawan' , Hukum Kehilangan Keperawanan Karena Sering Lompat
Setelah dilakukan Analisish hukuman mati bagi tindak pidana korupsi dalam keadaan negara krisis, bencana alam, atau keadaan tertentu masih menjadi kejahatan berat yang ada di negara republik indonesia.
Karna tertuang dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 nomor yang sekarang diperbarui menjadi undang-undang 20 tahun 2001.
Berdasarkan uraian di atas, maka tulisan ini untuk menguraikan dan menganalisis kejahatan korupsi dengan penerapan hukuman mati, dan ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner.
Baca Juga: Larangan Jujur 'Tidak Perawan' Pada Calon Suami. Ini Dalilnya
Pendekatan yang saya gunakan untuk mengkaji tentang penerapan hukuman mati bagi tindak pidana korupsi ini tidak diperoleh langsung dari lapangan.
dari berbagai buku, arsip, dokumen, dan peraturan peraturan – undangan.
Negara indonesia adalah negara hukum. Seperti yang tertulis dalam undang-undang dasar tahun 1945 sudah pasti hukum lah yang akan menjadi panglima tertinggi.
Baca Juga: Presinden Joko Widodo Sebar Bantuan, Ekonom Indef: Itu Penyelamat Masyarakat Miskin
Oleh karnanya supermasi hukum harus tetap dijunjung oleh anak bangsa negri ini.
Hal ini bertujuan agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan sebagai suatu negara hukum maka harus dipahami dan dikembangkan hukum tersebut sebagai suatu kesatuan sistem yang mencakup keseluruhan dari suatu kesatuan negri ini.
Baca Juga: Kantongi Tiga Penghargaan Emas ISDA, PT Indocement Terus Kembangkan Hutan Wisata Mangrove
Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari keadilan itu perlu diajarkan rasa susila untuk setiap manusia agar menjadi warga negara yang baik.
Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan kehidupan pergaulan hidup antar warga negaranya.