Opsi Hukuman Mati Bagi Maling Uang Rakyat atau Koruptor

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 19:22 WIB
Koruptor atau maling uang rakyat harus ditindak tegas. (Pixabay)
Koruptor atau maling uang rakyat harus ditindak tegas. (Pixabay)

Bogor Times- Masalah koruptor atau maling uang rakyat ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menghancurkan sistem kehidupan sosial yang tidak mengganggu dan memperlemah suatu ketahanan nasional sebuah negara serta eksistensi bangsa.

Tindak pidana bagi koruptor dan maling uang rakyat ini merupakan tindak pidana yang tergolong dalam pidana yang sangat besar.

Karna koruptor dan maling uang rakyat sangat merugikan bangsa dan negara dalam suatu wilayah.

Baca Juga: Para Santri Al Mukhlisin Kabupaten Bogor Tampilkan Tarian Angsa di Hari Santri Nasional

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang membuat undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjerak koruptor dan maling uang rakyat dapat dipidana mati atau dijatuhi hukuman mati.

Hal itu apabila pelaku korupsi melakukan perbuatan tersebut di saat negara sedaang dalam keadaan krisis.

Seperti saat bencana alam, ataupun dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Tarian Kecak Warnai Kemeriahan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Al Mukhlisin

Menurut kamus besar bahasa indonesia ( KBBI ), korupsi adalah penyelewengan atau uang negara ( perusahaan dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Jadi korupsi ini merupakan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat yang merugikan negara untuk keuntungan dirinya sendiri maupun orang lain.

Adapun pengertian korupsi sendiri dapat di lihat dari beberapa pendapat diantaranya dari Andi Hamzah: “kerusakan yang ditemukan, kebejatan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpang dari kesucian, kata – kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah"

Baca Juga: Tidak Semua Ilmu Wajib Dipelajari, Ilmu Hal Menurut Kitab Talim Muta allim Thariq at Ta allum

Karna perbuatannya dapat merugikan banyak orang bahkan dapat membahayakan satabilitas negara, dan perbuatan tersebut dimasukkan kedalam pelanggaran berat.

Jadi tindak pidana korupsi ini masuk kedalam kejahatan luar biasa.

Seiring berjalannya waktu Korupsi di negeri ini sudah sangat sulit, hampir setiap hari korupsi yang dapat disaksikan dan didengarkan melalui media masa oleh masyarakat.

Baca Juga: Twibbon Cantik Hari Santri Nasional 2021, Ayo Buat dan Meriahkan

Pelaku tindak pidana korupsi datang silih berganti, belum tuntas satu kasus lagi kasus yang lain. Bahkan mereka tertangkap tangan oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi).

Hasil dari berita tangkap tangan teresbut mejadi isu nasional bahkan mungkin menjadi isu hukum internasional.

Isu tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi bahkan kejahatan kejahatan lain yang muncul dalam ranah hukum indonesia.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tengah Berbahagia Gendong Bayi, Ternyata Sang Ayah Baim Wong

Hal ini dikarenakan, ada suatu stigma masyarakat bahwa pejabat yang memiliki rekam jejak baik tidak akan mungkin melakukan tindak pidana korupsi.

Namun pada kenyataannya banyak pejabat yang tertangkap tangan oleh KPK sedang melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi ini sudah terjadi pada beberapa bidang, baik dari mentri (eksekutif), legislatif maupun yudikatif yang di kenal dengan korupsi birokrasi, yaitu korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memegang jabatan atau kelembagaan negara.

Baca Juga: IRMA Jawabarat Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Barzanji, Sejuta Siswa dan Guru Turut Serta

Tingginya kejahatan korupsi menyebabkan kejahatan tersebut masuk dalam kejahatan luar biasa atau kejahatan luar biasa .

Sebagai kejahatan luar biasa penanganannya harus tidak sama dengan pidana biasa, sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana umum.

Diterapkannya tindak pidana korupsi dalam kejahatan luar biasa atau disebut kejahatan luar biasa dalam hukum pidana.

Baca Juga: Implikasi Hukum Fiqih Antara Perawan dan Tidak Perawan

Menyebabkan bahwa dalam pemberantasan korupsi korupsi di suatu perintah khusus yang menyimpang dari kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Dikarenakan korupsi merupakan pidana luar biasa dan harus didahulukan dari pidana lainnya.

Tulisan ini juga bersumber dari berbagai diskusi-diskusi dan bersumber dari berbagai buku yang saya baca dan jugaa berita-berita mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kenali 'Perawan' , Hukum Kehilangan Keperawanan Karena Sering Lompat

Setelah dilakukan Analisish hukuman mati bagi tindak pidana korupsi dalam keadaan negara krisis, bencana alam, atau keadaan tertentu masih menjadi kejahatan berat yang ada di negara republik indonesia.

Karna tertuang dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 nomor yang sekarang diperbarui menjadi undang-undang 20 tahun 2001.

Berdasarkan uraian di atas, maka tulisan ini untuk menguraikan dan menganalisis kejahatan korupsi dengan penerapan hukuman mati, dan ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktriner.

Baca Juga: Larangan Jujur 'Tidak Perawan' Pada Calon Suami. Ini Dalilnya

Pendekatan yang saya gunakan untuk mengkaji tentang penerapan hukuman mati bagi tindak pidana korupsi ini tidak diperoleh langsung dari lapangan.

dari berbagai buku, arsip, dokumen, dan peraturan peraturan – undangan.

Negara indonesia adalah negara hukum. Seperti yang tertulis dalam undang-undang dasar tahun 1945 sudah pasti hukum lah yang akan menjadi panglima tertinggi.

Baca Juga: Presinden Joko Widodo Sebar Bantuan, Ekonom Indef: Itu Penyelamat Masyarakat Miskin

Oleh karnanya supermasi hukum harus tetap dijunjung oleh anak bangsa negri ini.

Hal ini bertujuan agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dan sebagai suatu negara hukum maka harus dipahami dan dikembangkan hukum tersebut sebagai suatu kesatuan sistem yang mencakup keseluruhan dari suatu kesatuan negri ini.

Baca Juga: Kantongi Tiga Penghargaan Emas ISDA, PT Indocement Terus Kembangkan Hutan Wisata Mangrove

Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari keadilan itu perlu diajarkan rasa susila untuk setiap manusia agar menjadi warga negara yang baik.

Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan kehidupan pergaulan hidup antar warga negaranya.

Menurut A sedangkanristoteles yang memerintah dalam negara normal manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, penguasa sebenarnya hanya pemilik hukum dan keseimbangan saja.

Baca Juga: Kantongi Tiga Penghargaan Emas ISDA, PT Indocement Terus Kembangkan Hutan Wisata Mangrove

Kesusilaan yang akan menentukan baik tidaknya suatu peraturan undang-undang dan membuat undang-undang adalah undang-undang untuk menjalankan aplikasi negara.

Oleh karena itu, bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya.

Indonesia sebagai negara hukum sperti yang tertuang dalam konstitusi.

Baca Juga: Bongkar Serangan Santet Dengan Kopi Hitam, Begini Caranya

Artinya hukumlah yang menjadi panglima tertinggi yaitu memperhatikan asas-asas hukum, dan menjalankan prinsip-prinsip hukum yaitu, kesetaraan dihadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum.

Prinsip penting dalam negara hukum adalah perlindungan yang sama (equal protection) atau persamaan dalam hukum (equality before the law).

Menurut Dicey, Bahwa berlakunya konsep dihadapan hukum (kesetaraan di hadapan hukum), semua orang harus tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang pun di atas hukum. Istilah due process of law memiliki konotasi bahwa segala sesuatu harus dilakukan secara adil.

Baca Juga: Sejarah Penyebaran Kopi dari Abyssinia, Yaman Hingga Eropa

Konsep due process of law sebenarnya tidak terdapat dalam konsep hakhak fundamental (fundamental rights) dan konsep kemerdekaan/kebebasan yang tertib (ordered liberty).

Konsep due process of law yang prosedural pada dasarnya berdasarkan atas konsep hukum tentang “keadilan yang fundamental” (fundamental fairness).

Perkembangan, due process of law yang prosedural merupakan suatu atau prosedur formal yang adil, logis dan layak, yang harus dijalankan oleh pihak yang lokasinya.

Baca Juga: Cerita Kopi dan Ali Bin Omar Ashadzili, Simak Ulasan Kitab 'Inaasush Shofwah bi Anfaasil Qohwah'

Misalnya dengan kewajiban memberikan surat perintah sah, memberikan pemberitahuan yang pantas, kesempatan yang layak untuk membela diri termasuk memakai tenaga ahli seperti pengacara bila diperlukan.

Selain itu menghadirkan saksi-saksi yang cukup, memberikan ganti rugi yang layak dengan proses negosiasi atau musyawarah yang pantas, yang harus dilakukan manakala berurusan dengan hal-hal yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak manusia.

Seperti hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan atau kebebasan (liberty), hak atas kepemilikan benda, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk beragama, hak untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak, hak pilih, hak untuk berpergian kemana dia suka, hak atas privasi, hak atas perlakuan yang sama (equal protection) dan hak-hak fundamental lainnya.

Baca Juga: Wow, Ternyata Kopi Adalah Minuman Para Sufi, Simak Penjelasannya
Dalam prinsip negara hukum penerapan due process of law mewajibkan adanya pemberlakuan asas legalitas dalam segala bentuk.

Yaitu segala tindakan yang harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.

Dalam kasus korupsi, implementasi proses hukum sebenarnya dapat dilakukan dengan menerapkan pidana mati kepada pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Kantongi Tiga Penghargaan Emas ISDA, PT Indocement Terus Kembangkan Hutan Wisata Mangrove

Sebab penjatuhan hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tinggal saat ini bagaimana Undang-Undang tersebut diimplementasikan dalam proses penegakan hukumnya.

Selama Undang-Undang tidak kalah dengan kekuasaan, maka prinsip Indonesia sebagai negara hukum akan terwujud dengan baik, karena hukum tidak tunduk kepada kekuasaan.****


Halaman:
1
2
3
4
5

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X