Mesum, Dua Santri Pesantren Bercadar Dibui

- Selasa, 21 Januari 2020 | 05:54 WIB
IMG_20200121_054630
IMG_20200121_054630


Bogor Times, Nasional-Hati-hati dalam memilih Pondok Pesantren. Niat hati mendidik anaknya ilmu agama, dua orang santri justru terjalin asmara hingga berani melalukan aborsi anak hubungan haramnya.





Al hasil, AF (20) salah satu santriwati ponpes yang mewajibkan santrinya bercadar terbukti hamil diluar nikah dibuat sang pacar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan, AF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus pembunuhan dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sendiri saat dilahirkan.





Polisi menjerat AF, wanita bercadar yang agamais itu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.





Gadis muda hamil diluar dikah dibuat pacar asal Jember ini melahirkan bayi di kamar mandi sekolah agama di Magetan, bayinya dihabisi sebuah Baskom dan langsung membuat warga geger.





Status tersangka disematkan kepada gadis bercadar tersebut karna menghabisi nyawa bayinya sendiri dari hasil perzinahannya dengan pacar yang juga santri di sebuah pondok pasantren.





Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, tersangka telah diamankan di Mapolres Magetan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polres.





“Sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang badan 51 centimeter. Dia meninggal akibat kekurangan oksigen. Namun disini menunjuk leher dan sekitar hidung dan mulut ada bekas merah,” beber Riffai. Belum lama ini seperti dilansir dari tribunmadura.com.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KADERISASI SEBAGAI JEMBATAN REGENERASI ORGANISASI

Senin, 29 April 2024 | 14:53 WIB

HAKIKAT KESETARAAN GENDER DALAM KADERISASI PMII

Senin, 29 April 2024 | 14:47 WIB

Ramadhan Jadi Momentum Berbakti Pada Orang Tua

Rabu, 3 April 2024 | 06:00 WIB

Guru SDN Cogreg 02 Terbaik Se-Kecamatan Parung

Selasa, 5 Maret 2024 | 19:52 WIB
X