Ia pun meminta agar rapat pleno melakukan pencermatan kembali hasil penjumlahan tersebut.
Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat yang memimpin rapat pleno terbuka menolak permohonan saksi dari Anies-Muhaimin. Alasannya, kesempatan untuk pencermatan sudah dibuka berkali-kali. Ia sempat meminta pendapat Bawaslu soal itu.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zaky Muhammad Zam Zam mengatakan, ada dua opsi yang bisa dilakukan KPU.
Pertama, melakukan pencermatan kembali dengan diawasi lembaganya atau saksi bisa mencantumkan keberatannya dalam formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi yang nantinya akan dibacakan dalam rapat pleno terbuka di KPU RI. “Kedua opsi sangat terbuka untuk dilakukan,” kata dia.***
Cc.Ahmad
Artikel Terkait
Jaring Partisipasi Pemilih Milenial, KPU Kabupaten Bogor Luncurkan Inovasi Better
Hore! DPR Ketok Palu anggaran KPU tahun 2023
Soal Manipulasi Verifikasi Faktual Parpol, ini Jawaban KPU
Ratusan Warga Padati Pemilu Tingkat RT, Komisioner KPU: Doorprize Kambing hingga Minyak Goreng
KPU Kota Bogor Tetapkan DPS
KPU RI: 9000 Baleg Belum Memenuhi Syarat, Inilah Alasannya
KPU Bogor Imbau Penyegeraan Kelengkapan Syarat Bacaleg
KPU Ajak Berpolitik Waras Tanpa Politik Identitas
Pendaftaran Lembaga Survei untuk Pilkada Sulawesi Tengah 2024 Dibuka oleh KPU Sulteng
Berharap KPU Netral, Para Tokoh Bangsa Temui Ketua KPU