Menurut Djohan, revisi UU Desa hanya mengutamakan kepentingan kades, bukan warga desa. Sebab, tampak jelas bahwa poin-poin yang direvisi dalam undang-undang ini bakal memperluas sekaligus memperkuat kekuasaan kades.
Baca Juga: Pandangan Baru Presiden Biden: Ukraina Perlu Meningkatkan Sistem Politik dan Hukum Sebelum Bergabung dengan NA
“Jadi ini adalah betul-betul undang-undang yang saya bilang untuk kepala desa, bukan untuk rakyat desa,” ujarnya.
Menyikapi potensi bahaya tersebut, Djohan menilai, tata kelola pemerintahan desa perlu dibenahi terlebih dahulu sebelum merealisasikan perpanjangan masa jabatan kades.
Penguatan pengawasan itu misalnya, menempatkan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai sekretaris desa (sekdes). Biasanya, sekdes dipilih dari orang dekat yang membantu kepala desa saat pemilihan.
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Memimpin Konferensi Pers Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Padangsidimpuan
Menurut Djohan, hal demikian menutup celah pengawasan, utamanya dalam hal penggunaan anggaran. Sekdes umumnya tak kuasa menolak perintah kades, sekalipun hal itu menyalahi aturan. Sebab, menolak perintah kades bisa berujung pada pencopotan jabatan sekdes. “Jadi harus kasih sekdes yang profesional, kompeten, yaitu PNS,” ujar Djohan.***
Artikel Terkait
Pemilih Al-Zaytun Dapat Menyalurkan Hak Suara di TPS Lokasi Khusus
Pandangan Baru Presiden Biden: Ukraina Perlu Meningkatkan Sistem Politik dan Hukum Sebelum Bergabung dengan NA
ASEAN Bersatu Mengutuk Kekerasan di Myanmar dan Menyerukan Tindakan Nyata untuk Menghentikannya
Kapolres Padangsidimpuan Memimpin Konferensi Pers Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Padangsidimpuan
Tiongkok Mendorong Kerja Sama ASEAN dan Perkuat Hubungan dengan Indonesia dalam Konferensi di Jakarta"
Lambatnya Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana oleh DPR Mendapat Sorotan Keprihatinan dari ICW
Penyelidikan Berlanjut Setelah Pengacara Menyerahkan Uang Korupsi dalam Kasus BAKTI BTS 4G
Artis Pierre Gruno Mengaku Tersinggung Sebelum Melakukan Tindakan Pemukulan
Apresiasi Wali Kota Medan terhadap Tindakan Tembak Mati Menuai Kontroversi
Sekda Kota Bogor Terima CSR dari PT Adira Syariah untuk Percepatan Program ODF