Kata Kades soal Jabatan 9 Tahun dan Dana Desa 2 Miliar hingga Potensi Korupsi

- Jumat, 14 Juli 2023 | 22:20 WIB
Demo Kades (Jab/Bogor Times)
Demo Kades (Jab/Bogor Times)


Menurut Djohan, revisi UU Desa hanya mengutamakan kepentingan kades, bukan warga desa. Sebab, tampak jelas bahwa poin-poin yang direvisi dalam undang-undang ini bakal memperluas sekaligus memperkuat kekuasaan kades.

Baca Juga: Pandangan Baru Presiden Biden: Ukraina Perlu Meningkatkan Sistem Politik dan Hukum Sebelum Bergabung dengan NA
“Jadi ini adalah betul-betul undang-undang yang saya bilang untuk kepala desa, bukan untuk rakyat desa,” ujarnya.


Menyikapi potensi bahaya tersebut, Djohan menilai, tata kelola pemerintahan desa perlu dibenahi terlebih dahulu sebelum merealisasikan perpanjangan masa jabatan kades.


Penguatan pengawasan itu misalnya, menempatkan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai sekretaris desa (sekdes). Biasanya, sekdes dipilih dari orang dekat yang membantu kepala desa saat pemilihan.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Memimpin Konferensi Pers Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Padangsidimpuan
Menurut Djohan, hal demikian menutup celah pengawasan, utamanya dalam hal penggunaan anggaran. Sekdes umumnya tak kuasa menolak perintah kades, sekalipun hal itu menyalahi aturan. Sebab, menolak perintah kades bisa berujung pada pencopotan jabatan sekdes. “Jadi harus kasih sekdes yang profesional, kompeten, yaitu PNS,” ujar Djohan.***

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB

Surya Paloh: Junjung Tinggi Politik Beretika

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB

Izin Dibatalkan Sepihak, Tim AMIN Gelar Investigasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:00 WIB

Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 22 Januari 2024 | 06:10 WIB
X